Kronologi 3 Karyawan Ambil Uang Rp 8 Miliar dari Perusahaan di Jepang, Pakai Email Perusahaan

Tak tanggung-tanggung, berkat aksi penipuan yang dilakukan, ketiganya bisa mendapat uang hingga Rp 8 miliar lebih.

Editor: Refly Permana
ISTIMEWA
Ilustrasi email 

SRIPOKU.COM - Tiga karyawan salah satu perusahaan berinisial PT TS diduga sudah melakukan penipuan terhadap salah satu perusahaan yang ada di Jepang, yakni PT TJ.

Tak tanggung-tanggung, berkat aksi penipuan yang dilakukan, ketiganya bisa mendapat uang hingga Rp 8 miliar lebih.

Kini, ketiganya sudah diamankan aparat kepolisian.

Penjelasan tentang Pekerja PT TELPP yang Telah Dinyatakan Positif Covid-19

Aksi pemalsuan dengan menggunakan surat elektronik perusahaan tersebut diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Dari aksi tersebut, pelaku meraup uang Rp 8,6 miliar dari perusahaan yang berkedudukan di Jepang.

Tiga tersangka ditangkap dalam kasus tersebut yakni RH, SN, dan DA.

Selain menjerat para tersangka dengan UU Transaksi Elektronik, polisi juga menjerat ketiganya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, uang Rp 8,6 milliar itu adalah uang pembayaran transaksi jual beli produk plastik yang dijual PT TS yang berkedudukan di Sidoarjo Jawa Timur, kepada perusahaan yang berkedudukan di Jepang, PT TJ.

Lahirkan Anak Pertama Secara Caesar, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Umumkan Nama Bayinya

Transaksi jual beli itu terjadi sepanjang Maret-April 2020.

"Selama transaksi jual beli termasuk rencana pembayaran selalu dilakukan melalui email resmi perusahaan," kata Trunoyudo, Kamis (16/7/2020).

Di tengah-tengah kedua perusahaan itu melakukan komunikasi melalui surat elektronik tentang rencana pembayaran, ketiga tersangka melancarkan aksinya dengan menduplikasi alamat email PT TS.

"Transaksi itu diketahui SN yang juga salah satu pegawai di PT TS," terang Trunoyudo.

SN mencuri semua data perusahaan lalu diberikan kepada RH untuk dibuatkan email yang mirip email resmi PT TS.

Dalam komunikasi dengan PT TJ, pembayaran diminta dikirim ke rekening milik perusahaan yang dimiliki tersangka DA.

Video: Pantes Makin Kinclong, Nia Ramadhani Lakukan Perawatan Wajah Pakai Masker Emas

"PT TJ yang tidak tahu jika email PT TS dipalsukan, lalu membayar pembelian produk plastik ke rekening perusahaan DA senilai Rp 8,6 millar," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved