Pria Ini Siramkan Cuka Para ke Seorang Jukir di Sudirman Palembang Awal 2019, Mobil Dishub Dirusak
immy Rio (47), warga Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II, Palembang ditangkap anggota Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jimmy Rio (47), warga Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II, Palembang ditangkap anggota Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.
Jimmy ditangkap oleh Unit 1 Subdit 3 pimpinan Kompol Antoni Adhi karena melakukan penganiayaan terhadap Tamsi (50) dengan cara menyiramkan cairan cuka para pada Senin (29/1/2019) lalu.
Akibatnya, korban mengalami luka bakar di bagian wajah dan tangan kiri korban. Selain itu juga tersangka memukul korban dengan botol bekas air keras yang disiramkannya ke korban.
• Bertambah 48 Kasus Covid-19 di Sumsel pada 16 Juli, yang Meninggal Dunia tidak Bertambah
Dari pengakuan tersangka, aksi yang dilakukannya tersebut akibat korban mengambil lahan parkir miliknya.
"Dia ambil lahan parkir aku. Waktu dia sedang jaga parkir di Jalan Jenderal Sudirman, aku langsung menyiram cuko para ke wajah korban dan aku juga mukul botol bekas air keras ke kepala korban," kata Jimmy, Kamis (16/7/2020).
Menurut Jimmy, dia tidak terlalu kenal dengan korban, namun karena dia mengambil lahan parkir yang dia sudah jaga selama dua tahun dia pun kesal hingga menyiramkan cuka para tersebut.
"Aku tidak terlalu kenal dengan korban. Air keras akau dapat dengan membeli di pasar yang harganya satu botol Rp 50 ribu," lanjutnya.
• Apa Saja Contoh Sikap Sopan Santun di Sekolah? Begini Jawaban Pentingnya Menaati Tata Tertib Sekolah
Selain kasus penyiraman cuka para ini, tersangka yang merupakan residivis kasus pembunuhan di tahun 1991 ini juga pernah melakukan perusakan terhadap mobil dishub pada tahun 2018, tepatnya saat Asian Games lalu.
Tersangka kesal karena tidak diperbolehkan lagi menjaga parkir di area Jalan Sudirman hingga menghancurkan mobil milik Dishub Palembang.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan tersangka ditangkap di kediamannya.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan dua botol air keras yang di simpan tersangka di dalam boks motornya.
Selain itu , anggota juga mengamankan dua bilah senjata tajam jenis parang.
"Tersangka dengan korban ini rebutan lahan parkir sehingga terjadi penyiramana air keras atau lebih dikenal cuka oara ke wajah korban.
Selain itu tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 1991. Atas ulahnya tersangka dijerat pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Suryadi.