Gaji ke-13 Tak Kunjung Cair, Begini Jawaban Kemenkeu Saat Ditanya Kejelasannya

Jika biasanya pencairan gaji ke-13 dilakukan di Bulan Juli, tidak sama halnya dengan sekarang. Hingga saat ini nasib pencairan gaji ke-13

Editor: adi kurniawan
tribunnews
Sri Mulyani 

SRIPOKU.COM -- Jika biasanya pencairan gaji ke-13 dilakukan di Bulan Juli, tidak sama halnya dengan sekarang.

Hingga saat ini nasib pencairan gaji ke-13 tahun ini untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih belum ada kejelasannya.

Bahkan waktu pencairannya pun sudah lewat dari biasanya.

Biasanya gaji ke-13 cair di pertengahan tahun atau saat memasuki tahun ajaran baru.

Mengutip dari Kompas.com, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sudah mengonfirmasi terkait gaji ke-13.

 

Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan!.
Inilah rincian daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan!. (via Sripoku)

Soal dan Jawaban SD Kelas 4 5 6 Operasi Bilangan Bulat, TVRI Belajar dari Rumah Jumat 17 Juli 2020

Larikan Ratusan Juta Uang Tetangga, Perempuan Bandar Arisan Online di Palembang Kini Dicari-cari

Apa Saja yang Harus Kita Lakukan agar Tidak Terlambat Datang ke Sekolah? Begini Cara & Jawaban Tepat

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, pemerintah sampai saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Hal ini karena pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia dan beberapa dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," terangnya, Senin (6/7/2020).

Senada dengan keterangan yang diberikan oleh Askolani, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga memberikn keterangan yang sama.

Pihaknya belum bisa menjawab terkait pencairan gaji ke-13.

Ini disebabkan, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," jawab dia.

 

Sri Mulyani. (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)
Sri Mulyani. (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN) (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

Saking Miripnya, 11 Artis Cantik Ini Dikira Lahir Sebagai Anak Kembar, Padahal Aslinya Kakak Beradik

Jadwal Lengkap Puasa Sunah di Bulan Dzulhijjah, Berikut Bacaan Niat Lengkap Dengan Keutamaannya

Jangan Sampai Terlewat, Hari Ini Saatnya Membetulkan Arah Kiblat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun juga masih enggan memberikan komentar terkait pencairan gaji ke-13.

Saat selesai rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Rabu (15/7/2020), Sri Mulyani buka suara.

"Nanti aja yah," kata Menteri Keuangan ini.

Sebagai informasi gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan untuk para PNS.

Sebelumnya pada pencairan THR tahun 2020 ini, ASN yang memperoleh THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.

Jumlah dari besaran gaji ke-13 PNS yaitu dengan menjumlahkan beberapa komponen.

Seperti halnya lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

 

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Hal ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang berdasarkan pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Pencairan gaji ke-13 umunya cair pada pertengahan tahun.

Adapun berikut besaran gaji untuk PNS golongan I hingga III:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved