Serius Dengan Ancamannya, Presiden Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, Berikut Daftarnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) nampaknya serius dengan ancamannya membuburkan lembaga beberapa waktu lalu.

Editor: adi kurniawan
Instagram @sekretariat.kabinet
Presiden Jokowi 

Untuk lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 setelah diamandemen adalah:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

4. Lembaga kepresidenan

5. Mahkamah Agung (MA)

6. Mahkamah Konstitusi (MK)

7. Komisi Yudisial (KY)

8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Dikutip dari Kompas.com, penyelenggaraan pemerintahan melalui lembaga-lembaga negara dibedakan menjadi lima kelompok.

Yaitu Lembaga legislatif, Lembaga eksekutif, Lembaga yudikatif, Lembaga eksaminatif, dan Lembaga negara independen.

Lembaga legislatif terdiri dari:

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved