Serius Dengan Ancamannya, Presiden Jokowi Akan Bubarkan 18 Lembaga Negara, Berikut Daftarnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) nampaknya serius dengan ancamannya membuburkan lembaga beberapa waktu lalu.

Editor: adi kurniawan
Instagram @sekretariat.kabinet
Presiden Jokowi 

SRIPOKU.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) nampaknya serius dengan ancamannya membubarkan lembaga beberapa waktu lalu.

Setidaknya ada 18 lembaga negara yang akan dibuburkan oleh Presiden Jokowi dalam waktu dekat ini.]

Sayangnya, Kepala Negara tidak menyebut apa saja lembaga negara yang hendak dibubarkannya itu.

"Dalam waktu dekat ini ada 18," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/7/2020).

Menurut Jokowi, penghapusan lembaga dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi Virus Corona Covid-19.

Dengan begitu, biaya yang semula dihabiskan untuk lembaga yang tidak produktif dapat dialihkan untuk hal yang lebih penting.

 

Meski demikian, fungsi dan wewenang yang semula dikerjakan oleh lembaga itu akan diserahkan kepada kementerian terkait.

"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata dia.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, istilah lembaga negara diketahui dalam Ketetapan MPR No. III/ MPr/1978 yang menyebutkan istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.

Merujuk pada buku Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi oleh Prof Dr Jimly Asshiddiqie, lembaga negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.

Soal dan Jawaban SMP Sederajat Planet Kita: Air Tawar, TVRI Belajar dari Rumah Rabu 15 Juli 2020

Nasihat Apa yang Terkandung dalam Lagu Daerah Jawa Tengah Berjudul Lir-Ilir? Begini Jawaban Tepat

Ceritakan Secara Singkat Proses Terbentuknya Nama Kota Magelang! Begini Jawaban Tepat SD Kelas 4-6

 

Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan, yaitu:

- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD

- Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU

- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden

- Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved