Pasca Bikin Pengakuan Dosa Konsumsi Narkoba,15 Anggota Polres Lubuklinggau Berangkat ke Polda Sumsel
15 anggota Polres Lubuklinggau secara sadar telah membuat surat pengakuan dosa dan meminta direhabilitasi karena mengkonsumsi narkoba.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Sebanyak 15 anggota Polres Lubuklinggau secara sadar telah membuat surat pengakuan dosa dan meminta direhabilitasi karena mengkonsumsi narkoba.
Saat ini, ke 15 anggota tersebut akan diberangkatkan ke Polda Sumsel setelah mengikuti kegiatan assesment di Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa, menyampaikan dalam pemberangkatan ke Polda Sumsel anggota
terlibat narkoba tersebut akan diberangkatkan secara bertahap melalui tiga gelombang.
• Satres Narkoba Polres Prabumulih Tangkap Kades Penandingan Saat Pesta Ineks di Cafe
"15 orang itu kita bagi tiga, masing-masing gelombang lima orang. Di Polda Sumsel mereka akan dibina tiga hari, sekarang gelombang pertama berangkat," ungkapnya pada Tribunsumsel.com, Selasa (14/7/2020).
Ia mengaku, pihak kepolisian dalam hal Kapolda Sumsel bersama jajaran Polres Lubuklinggau telah berkomitmen siapa pun yang menjadi korban narkotika akan diberikan perawatan dan pengobatan.
"Begitu juga dengan masyarakat jika masyarakat selaku pengguna, bisa dengan sadar melaporkan diri ke BNN.
Apalagi saat ini sudah ada rumah sakit dan puskesmas yang sudah dijadikan rujukan bagi pengguna narkoba untuk kategori korban," ungkapnya.
Namun, untuk pengedar tiada kata maafnya, seperti anggota Polres Lubuklinggau yang ditangkap beberapa bulan lalu, sekarang sedang menjalani persidangan dan diharapkan dapat dihukum berat.
• Hubungannya Belum Dapat Izin Krisdayanti, Atta Halilintar Singgung Restu Aurel Ke Bapak Bukan Ibu
Sebab jangan sampai komitmen pemberantasan narkoba yang sudah bagus ini rusak oleh oknum-oknum yang malah menciderai institusinya sendiri.
"Saya bersama pak Kapolda kalau dia ngaku kita obati, tapi kalau anggota terlibat bandar, saya yang meminta kepada jaksa dan hakim kalau bisa dihukum berat, kalau bisa seumur hidup, kalau bisa dihukum mati, hukum mati," tegasnya.
Ia mempertegas, tidak ada istilah main-main dengan masalah narkoba ini terutama untuk anggota, kalau ada hukuman manti silahkan untuk dihukum mati.
"Sesuai perintah pak Kapolri, harusnya bila anggota terlibat narkoba dihukum mati, apalagi anggota saya jadi bandar monggo silahkan," ujarnya.