Breaking News

Dapat Ide Dari Teman, Seorang Mahasiswa Jadi Mucikari Prostitusi Online Bermoduskan Terapis Pijat

Hariyanto mengatakan, AP merekrut korbannya lewat grup obrolan di media sosial dengan menawarkan pekerjaan sebagai terapis pijat.

Editor: Refly Permana
Ilustrasi prostitusi online 

SRIPOKU.COM - Kepolisian Sektor Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap seorang mahasiswa berinisial AP, warga Purworejo, Jawa Tengah, terkait kasus prostitusi online.

"AP kita amankan pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 12.00 WIB di Cebongan, Tlogoadi, Mlati," ujar Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto dalam jumpa pers, Rabu (14/07/2020).

"Ini terungkap dari patroli cyber yang dilakukan oleh Polsek Mlati," urainya.

Kaki Kanan Nyaris Putus, Detik-detik Seorang Pria di Banyuasin Berhasil Selamat dari Serangan Buaya

Hariyanto mengatakan, AP merekrut korbannya lewat grup obrolan di media sosial dengan menawarkan pekerjaan sebagai terapis pijat.

"Modusnya terapi pijat, tapi faktanya korban dibujuk untuk melayani hubungan seksual," tegasnya.

Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto mengungkapkan, tersangka mulai beraksinya pada pertengahan Juni 2020.

"Korban dengan tersangka tidak saling mengenal, karena komunikasi melalui media sosial," urainya.

Menurutnya, dari pertengahan Juni tersebut, tersangka sudah mendapatkan 20 pelanggan.

"Tidak ada ancaman (ke korban), jadi pada saat itu (korban) sudah ketemu dengan tamunya dan orientasinya adalah uang," bebernya.

Palembang Kembali Berstatuskan Zona Oranye, Gugus Tugas Optimis Bisa ke Zona Kuning Covid-19

Sementara itu, AP mengaku mendapat ide untuk menjalankan prostitusi online dari temannya.

"Idenya dari teman. Saya khilaf," ucapnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti antara lain berupa dua buah HP, uang sebanyak Rp 1 juta, dan kondom.

Akibat perbuatanya, AP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP, ancaman hukuman penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Muncikari Prostitusi Online, Mahasiswa di Yogyakarta Ditangkap Polisi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved