3 Rancangan Undang-Undang Ini Akhirnya Disahkan DPR RI Jadi Undang-Undang, Berikut Daftarnya

Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadi undang-undang.

Editor: adi kurniawan
Kompas.com/KRISTIAN ERDIANTO
Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2019).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) 

SRIPOKU.COM -- Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat  Republik Indonesia (DPR RI) menjadi undang-undang.

Keputusan tersebut diambil setelah DPR menggelar Rapat Paripurna dan meminta persetujuan anggota dewan yang hadir secara fisik maupun virtual di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Adapun ketiga RUU yang disahkan menjadi undang-undang, yaitu :

Pertama, Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota.

Kedua, Rancangan Undang-Undangan tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss.

Babinsa Koramil Sukarami Minta Pengunjung Mal Jaga Jarak

Ramalan Cuaca 33 Kota Besar di Indonesia Dari BMKG 15 Juli 2020, Siang di Bandar Lampung Hujan Lokal

Tata Cara Lengkap Pemotongan Hewan Kurban Hari Raya Idul Adha

Ketiga, Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan pidato terkait RUU di masing-masing wilayah kerjanya.

Diketahui, rapat paripurna diikuti 306 anggota dewan, dengan rincian 130 hadir fisik dan 174 mengikuti secara virtual.

Babinsa Koramil Sukarami Bagikan Sembako Alumni Akabri 1989

Kasus Positif Covid-19 di Sumsel Meningkat 13 Persen,1329 Orang Sembuh dan Meninggal 133 Meninggal

Banyak Masalah, 1.562 Sambungan Gas Rumah Tangga Kabupaten Muaraenim Sumsel Belum Nikmati Gas

Sementara, pimpinan DPR yang hadir secara fisik di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Azis Syamsuddin, dan Rachmad Gobel.

Dasco selaku pimpinan rapat paripurna menyampaikan jumlah anggota yang hadir secara fisik dan virtual telah mencapai kuorum.

"Daftar hadir telah ditandatangani dan mencapai kuorum," ucap Dasco.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved