Berita Palembang

Ngaku Preman dan Banyak Musuh, Seorang Pria di Palembang Ini Selalu Bawa Celurit Saat Keluar Rumah

Abastari (29) warga jalan Sudirman Kota Palembang diamankan anggota Polsek IB 2 usai kedapatan membawa sajam jenis celurit di bagian pinggangnya.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Kapolsek IB 2, Kompol Dudi Novery saat menunjukkan barang bukti celurit yang dibawa tersangka, Senin (13/7/2020) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Abastari (29) warga jalan Sudirman Kota Palembang diamankan anggota Polsek IB 2 usai kedapatan membawa sajam jenis celurit di bagian pinggangnya.

Abastari diamankan sekira pukul 03.00 WIB tepatnya di jalan PSI Lautan tepatnya di depan Eks pelabuhan kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB 2 Kota Palembang.

Dari pengakuan tersangka, dirinya membawa celurit tersebut untuk menjaga diri dari musuh-musuhnya.

Pengakuan tersangka, dirinya yang juga merupakan residivis ini memang banyak memiliki musuh.

Untuk menghindari serangan musuh itulah dia membawa celurit untuk perlindungan diri.

Kabar Terbaru Marbot Masjid di Palembang Gagalkan Pencurian, Banyak Dikunjungi Warga hingga Pejabat

 

Cara Membaca Surat Al Ashr oleh Muzammil Hasballah dalam Bahasa Arab Lengkap Latin, Arti & Keutamaan

"Baru aku jadi preman pak, celurit itu untuk jaga diri. Kebetulan aku baru pulang dari tangga buntung memang banyak musuh aku ni takutnya diserang itulah aku bawa celurit ini," katanya saat diamankan di Polsek IB 2, Senin (13/7/2020).

Tersangka yang bekerja sebagai penjaga keamanan di salah satu perumahan ini mengatakan celurit tersebut memang sudah sering dibawanya saat berjaga malam.

Kapolsek Ilir Barat (IB) 2, Kompol Dudi Novery didampingi Kanit Reskrim, Iptu Firmansyah mengatakan tersangka diamankan usai kedapatan membawa sajam pada malam hari.

Sepekan Terakhir 2 Kasus Pembunuhan Berhasil Diungkap Polda Sumsel

 

Momen Ultah Pernikahan ke 10 Disorot, Ririn Dwi Ariyanti Jawab Isu Perceraian, Tak Ada Foto Suami

"Tersangka ini kedapatan membawa sajam jenis celurit, kita tangkap saat melakukan giat patroli sekira pukul 03.00 WIB," kata Dudi Novery.

Pada saat akan diamankan, pelaku sempat melarikan diri.

Dikarenakan kesigapan anggota kepolisian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan yang berarti.

"Celurit ini disimpan pelaku di pinggangnya, sempat lari tapi berhasil kita amankan. Pelaku ini residivis kasus narkoba juga tahun 2017 lalu baru bebas," lanjutnya.

Tersangka terancam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun penjara.

Sudah Jalani Rapid Test, Petugas PPDP di Musirawas Akan Coklit Dalih Siap Dilantik

 

Temukan Uang Rp 500 Juta, Begini Nasib 2 Petugas KRL Sekarang, Diapresiasi Menteri BUMN Erick Tohir

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved