Idul Adha 2020

Fatwa MUI Mengenai Solat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19

Ada beberapa poin dari fatwa MUI terkait sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Sudarwan
TribunVideo/Fatikha Rizky
Syarat-syarat berkurban saat Idul Adha. 

SRIPOKU.COM - Hari Raya Idul Adha tahun ini akan jatuh di tanggal 31 Juli 2020.

Idul Adha tahun ini diperkirakan masih dalam suasana masa pandemi covid-19 atau virus corona.

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat wabah Covid-19 atau virus corona.

Seperti yang dikutip di laman Kompas.com, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengungkapkan, fatwa ini keluarkan agar masyarakat memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat idul Adha maupun ketika menyembelih hewan kurban.

Syarat-syarat berkurban saat Idul Adha.
Syarat-syarat berkurban saat Idul Adha. (TribunVideo/Fatikha Rizky)

"Menimbang juga di wilayah Indonesia wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan," kata Anwar, Sabtu (11/7/2020).

Menurut Anwar, ada pertanyaan di masyarakat tentang tata cara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19 seperti ini.

Oleh karenanya, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang solat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19 untuk dijadikan pedoman.

Kepergian Yuyun Duka Mendalam untuk Tetangganya, Sosok yang Ramah dan Suka Membantu Pedagang

Saat Autopsi Jenazah Covid-19, Dokter Temukan Sesuatu Hampir di Setiap Organ Tubuh

Niat Jenguk Vicky Prasetyo di Rutan, Mantan Kekasih Malah Terima Perlakuan Begini: Padahal Jauh-jauh

Pencuri di Jakabaring Palembang Ini Nekat Ambil Uang di Balik Bantal yang Ditiduri Penghuni Rumah

Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19.

Ketentuan hukum

1. Salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syiar min sya'air al-Islam).

2. Pelaksanaan salat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI: Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Saat Wabah Pandemi Covid-19; Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19; Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

3. Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.

4. Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju.

Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.

5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved