Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Uang Pensiun Dinaikkan Ini Besarannya

Ada kabar gembira dari Tjahjo Kumolo dan jajaran Sri Mulyani yang akan naikkan uang pensiun, sembari menunggu Gaji ke-13 yang segera cair

Editor: adi kurniawan
Google
Kenaikan Gaji PNS 

Fully funded merupakan skema pembayaran penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan PNS yang pensiun.

Dengan skema ini, dana pensiun yang diterima ASN akan lebih besar dari yang saat ini, sehingga bisa menurunkan beban APBN.

Mengacu catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan skema fully funded, maka dana pensiun yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) kalangan eselon I bisa mencapai Rp 20 juta per bulan.

Jumlah itu jelas melonjak dibandingkan dengan realisasi saat ini yang hanya sebesar Rp 4,5 juta–Rp 5 juta.

Kabar perampingan jumlah PNS akhir tahun 2020

Kabar buruk bagi Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil ini pun semakin menjadi kenyataan.

Disebutkan bahwa kurang lebih daru 20 persen atau 1,6 juta ASN di Indonesia bisa saja terancam diberhentikan.

Pasalnya, MenpanRB Tjahjo Kumolo bakal melakukan reformasi birokrasi di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).

Targetnya adalah pada Desember 2020, reformasi birokrasi ASN ini harus selesai sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo.

Tjahjo Kumolo menyebutkan, ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai bakal diberhentikan.

Sebanyak 20 persen pegawai tersebut dinilai tidak produktif dalam bekerja. Namun, tetap saja, bagi dirinya, memberhentikan PNS tidaklah mudah.

"Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu enggak bisa," katanya dalam penyampaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2020).

Meski sulit, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang telah disahkan pada 8 April lalu telah diatur tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif.

Hal ini telah diatur pada Pasal 32 dalam Peraturan BKN.

"PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi aturan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved