3 dari 5 Tahanan Kabur dari Polsek Sukarami belum Ditangkap,Ada Terlibat Kasus Cabul, Warga Bengkulu

Lima orang tahanan Polsek Sukarami di Palembang kabur dari penjara, Rabu (8/7/2020) dinihari. Saat ini, tiga tahanan belum ditangkap.

Editor: Refly Permana
Istimewa/Ilustrasi
Ilustrasi tahanan 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lima orang tahanan Polsek Sukarami di Palembang kabur dari penjara, Rabu (8/7/2020) dinihari.

Kelima tahanan kabur dengan cara menjebol plafon dan memotong terali besi sel tahanan.

Menurut Kapolsek Sukarami, Kompol Irwanto mengatakan kejadian terjadi sekira pukul 02.30 hingga 03.30 WIB,

"Dari lima tahanan yang kabur dua orang sudah ditangkap kembali," ujarnya, Kamis (9/7/2020).

 

Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Tidak Ada Keluhan Soal Bansos Covid-19 di Sumsel

Kelima tahanan yang kabur tersebut yaitu, Asril (36), kasus narkoba, warga Jalan Macan Lindungan RT 06, Kelurahan Bukit Baru, Palembang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hidayat Saleh (34), kasus curat, warga Jalan Lunjuk Jaya, Gang Tanjung, RT 61, Kelurahan Lorok Pakjo, Palembang, masih DPO.

Johani (36) kasus pencabulan, warga Jalan Mawar I, Desa Jerati, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, masih berstatus DPO.

 

Kedua tahanan yang sudah ditangkap yaitu, Muhammad Naufal Sakir bin Musi Erman (24), kasus curas, warga Jalan Mayor Salim Batubara, Lorong Kelapa 1, RT 39, Palembang.

Juga Ahmad Januar Ramadhan bin Hasan Hari Susanto (22), kasus narkoba, warga Jalan Pipa, Lorong Karate, RT 34, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Palembang.

 Ikatan Dokter Indonesia Sumsel Sebut Kalung Anti Virus Corona Menyesatkan dan Tak Teruji Klinis

 

Untuk kelanjutannya, saat ini masih menunggu konfirmasi dari Polrestabes Palembang.

Sementara itu, Kombes Pol Supriadi selaku Kabid Humas Polda Sumsel mengatakan ketiga tahanan kabur yang belum ditangkap diimbau untuk segera menyerahkan diri.

Selain itu, terkait peristiwa ini, dua anggota Polri yang tengah diambil keterangannya oleh Propam Polrestabes Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved