Berita Selebriti
Sudah Ikhlas dengan Takdir, Nyatanya Status Perceraian Laudya Cynthia Bella Belum Sah, Bisa Rujuk?
Cece mengungkap bahwa pengajuan perceraian yang melibatkan WNA memang memerlukan beberapa syarat.
Walau menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), perceraian Bella akan sah jika sudah mendaftarkan ke PN Jakarta Selatan.
Pihak dari PN Jakarta Selatan, Cece Rukmana pun membenarkan bahwa belum ada pendaftaran cerai atas nama Laudya Cynthia Bella.
"Belum ada pendaftaran perkara atas nama yang bersangkutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, " ucap Cece Rukmana, dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal YouTube KH INFOTAINMNET, Minggu (5/7/2020).
Cece mengungkap bahwa pengajuan perceraian yang melibatkan WNA memang memerlukan beberapa syarat.
Misalnya yang tergugat berada di luar negeri, maka sistem pemanggilannya bisa dilakukan melalui bantuan Kementrian Luar Negeri Direktorat Jendral Protokoler.
Setelah itu, Makhkamah Agung akan melakukan kerja sama bersma penerjemah bahasa inggris untuk membuat surat panggilan.
Surat panggilan itu nantinya akan dikirimkan ke Konsulat Jendral di negara yang ditinggali oleh pengguggat.
Artikel ini telah tayang di Gridfame dengan judul Perceraian Laudya Cynthia Bella dan Engku Emran Ternyata Belum Sah Secara Negara, Ada Kesempatan untuk Rujuk?