Siap-Siap, Pemerintah Akan Lakukan Pemecatan 1,6 Juta PNS, Ini Kriterianya PNS Yang Terancam
Selain tidak melakukan penerimaan CPNS selama dua tahun ke depan, pemerintah berencana akan melakukan pemecatan 1,6 juta ASN yang dinilai
SRIPOKU.COM -- Selain tidak melakukan penerimaan CPNS selama dua tahun ke depan, pemerintah berencana akan melakukan pemecatan 1,6 juta ASN yang dinilai tidak produktif.
Hal itu disampaikan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam penyampaian rapat dengar dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2020).
Sebenarnya, tindakan itu tidak asal dilakukan pemerintah.
Diberitakan Kompas.com, presiden Jokowi memang punya kuasa penuh untuk mengangkat, mutasi, hingga pecat PNS.
Wewenang itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS), yang baru saja diterbitkan beberapa bulan silam.
"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020.
• 2 Warga Pagaralam Bapak dan Anak Positif Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri di Rumahnya di Palembang
• Wahiddudin Langsung Peluk Istrinya yang Hamil Saat Jatuh dari Motor Karena Dikejar Begal Bersenpi
• Makin Aktif di Kegiatan Sosial, Penampilan Veronica Tan Baru-Baru Ini Jadi Sorotan
Dalam Ayat 2 PP itu disebutkan bahwa kewenangan presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten dan kota.
Kewenangan presiden ini sudah ada dalam PP sebelumnya.
Namun, pada PP Nomor 17 Tahun 2020, presiden berhak menarik pendelegasian tersebut bila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit (berbasis prestasi) yang dilakukan penilaian prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Kewenangan tambahan ini tercantum dalam ketentuan tambahan pada Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020.
Dengan demikian, presiden memiliki kuasa penuh atas pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian PNS.
"Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 7 yang menjadi ketentuan baru dalam PP tersebut.
20 Persen PNS Bakal Dipecat
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan melakukan reformasi birokrasi di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut targetnya bisa selsai pada Desember 2020, seusai arahan Presiden Jokowi.
Diberitakan Kompas.com, Tjahjo menyebutkan, ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai bakal diberhentikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ilustrasi-pns_20160128_184646.jpg)