Kementrian Kesehatan RI Keluarkan Aturan Biaya Rapid Test Ini Besaran Tarifnya

Resmi Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test Virus Corona (Covid-19)

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Resha AU
Seorang petugas saat mengambil sampel dari seorang Wartawati yang mengikuti Rapid Test di Posko Centre Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Ogan Ilir. 

SRIPOKU.COM -- Resmi Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test atau tes cepat Virus Corona (Covid-19).

Pada Surat Edaran No. HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020, tertulis batas tertinggi biaya rapid test sebesar Rp 150 ribu.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000," tulis Bambang pada surat yang disebarkan di twitter Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana BNPB Agus Wibowo, @agw3126, Selasa (7/7/2020).

Pemeriksaan rapid test antibodi tentunya harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

6 Bulan Pacaran, Pemain Timnas Indonesia U-23 Ini Belikan Mobil Mini Cooper untuk sang Kekasih

Bobol Uang Nasabah Hingga 7,7 Miliar, Niat Buka Bisnis Kerudung Hingga Bantu Suami Nyalon Dewan

Hari Ini 5 Wilayah di Indonesia Diguncang Gempa, Begini Kata BMKG

Sejumlah karyawan mengikuti rapid test virus corona atau covid-19 yang digelar oleh sebuah perusahaan di Palembang, Sabtu, 30 Mei 2020.
Sejumlah karyawan mengikuti rapid test Virus Corona atau Covid-19 yang digelar oleh sebuah perusahaan di Palembang, Sabtu, 30 Mei 2020. (SRIPOKU.COM/SUDARWAN)

Bambang mengimbau kepada fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan rapid tes covid-19 ini segera memberlakukan aturan terbaru ini.

"Fasilitas kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif yang ditetapkan," tulis Bambang.

Terkait rapid test, saat ini banyak dibutuhkan masyarakat sebagai langkah deteksi covid-19 dan juga persyaratan kalau masyarakat ingin bepergian jauh menggunakan angkutan umum.

Rapid test antigen maupun antibodi ini penapisan awal hasil pemeriksaan rapid test dengan sedikit mengambil sampel darah dari ujung jari yang hasil pemeriksaan bisa keluar dalam belasan menit saja.

Hasil rapid test yang reaktif harus dikonfirmasi lagi dengan tes swab dengan memasukan alat khusus ke dalam hidung dan mulut yang pemeriksaannya butuh waktu lebih dari satu hari. (*)

 

=======================

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kementerian Kesehatan Keluarkan Aturan Tarif Tertinggi Rapid Test Sebesar Rp 150 Ribu

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved