Berita Muba

Bawa Senpi, Pemuda Sungai Keruh Muba Dicomot Polisi dari Tempatnya Nongkrong, Ngaku untuk Jaga-Jaga

Tim patroli Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan KKYD mengamankan Tosen dari tempat tongkrongannya karena membawa Sempira diselipkan di pinggang.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Fajeri Ramadhoni
Tosen saat menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai Keruh Resor Musi Banyuasin Sumsel. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Pemilik Senjata Api Rakitan (Senpira) bernama Tosen (20) tak berkutik setelah tim patroli Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan KKYD menangkapnya di jalan lintas Sekayu - Pendopo Desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba, Jumat (3/6/2020) lalu.

Pemuda yang diduga sering melakukan Pungli ini merupakan warga Dusun III Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba. Saat ditangkap tersangka kedapatan menyimpan senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIk melalui Kapolsek Sungai Keruh IPTU Darmawansyah, SH, MH mengatakan, pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka saat tim giat KKYD Polsek melakukan patroli rutin untuk menjamin keamanan di tengah masyarakat.

"Betul, satu tersangka yang kita tangkap karena saat penggeledahan membawa senjata api ilegal. Diakuinya senpira ini sudah lama ada di tangannya," ujarnya.

Bekerja Tak Menentu Masriadi Warga Sekayu Muba Ini Nekat Jadi Pengedar Narkoba, Untung Lebih Besar

Pastikan Area IGD Bebas dari Covid-19, RS Bukit Asam Medika Tanjung Enim Ditutup Selama Sepekan

2 Tersangka Pembobol Kios Pasar Betung Banyuasin Diringkus Polisi, Belajar Buka Kunci dari Youtube

Ditambahkan kapolsek, pada Jumat (3/7/2020) sekira pukul 19.30 WIB ia memerintahkan Kanitnya IPDA Sunardi beserta anggota untuk lakukan giat Patroli KKYD. Pada saat di perjalanan polisi melihat sekelompok orang sedang duduk di pinggir jalan.

"Merasa curiga polisi langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan satu per satu. Satu orang menjadi tersangka setelah polisi mendapati satu pucuk Senpira laras pendek yang berisi satu butir amunisi yang diselipkan di pinggangnya," terangnya.

Saat tertangkap, tersangka pun mengakui perbuatan yang dilakukannya. Maka dengan itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara itu, Tosen mengakui bahwa senpira tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang menurutnya senpira itu di pegang hanya untuk jaga-jaga saja. “Tidak ada maksud lain pak, senpi itu untuk jaga-jaga saja,”ujarnya. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved