Breaking News

Tata Cara Lengkap Sholat Idul Adha 1441 H di Masa Pandemi Covid-19 Dari Kementerian Agama

Kementerian Agama mengeluarkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com / Rahmad Zilhakim
Video dari Udara, Suasana Suasana Sholat Idul Adha 1440 H di Masjid Agung SMB Jayo Wikramo Palembang 

SRIPOKU.COM -- Kementerian Agama mengeluarkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Panduan itu terbit melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (30/6/2020).

Dalam salah satu poinnya, panduan tersebut melarang umat yang melaksanakan salat Idul Adha mewadahi sedekah jemaah dengan cara mengedarkan kotak sedekah.

 

 

Sebab, perpindahan kotak sedekah dari satu tangan ke tangan lain berpotensi menyebarkan virus.

"Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit," bunyi poin tersebut.

Tidak hanya itu, Kemenag juga menganjurkan masyarakat melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan salat.

Demam Babi Afrika Diklaim PDHI Sumsel tidak Terlalu Bahaya, Bahkan Dagingnya Bisa Dikonsumsi, Asal

Perempuan 12 Tahun di Rusia Dibunuh, Sebelumnya Melapor Diperkosa dan Diancam tapi tak Digubris

Selain Rasanya yang Segar, Buah Plum Ternyata Kaya Akan Manfaat dan Baik untuk Kesehatan Tubuh

Kemudian, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar, serta menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk.

"Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan," bunyi panduan tersebut.

Jemaah juga diminta menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

Kemudian, mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

Melalui panduan ini, Fachrul Razi menegaskan bahwa salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali di tempat-tempat yang dianggap belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.

Fachrul berharap, panduan ini bisa menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dalam situasi adaptasi kenormalan baru atau new normal.

"Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,” kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved