Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati, Anak Mendiang Hakim PN Medan: Puas, Ini yang Kami Harapkan

Istri mendiang seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan bernama Jamaluddin, Zuraida Hanum, divonis hukuman mati

Editor: Refly Permana
(KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI)
Zuraida Hanum, istri dari Jamaluddin, terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri divonis mati majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik pada persidangan virtual yang berlangsung di PN Medan dan Lapas Tanjunggusta Medan, Rabu (1/7/2020). 

SRIPOKU.COM - Istri mendiang seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan bernama Jamaluddin, Zuraida Hanum, divonis hukuman mati oleh majelis hakim di PN Medan Rabu (1/7/2020).

Keputusan hakim terhadap Zuraida Hanum ini disambut sukacita oleh kedua anak mendiang Jamaluddin, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal.

Saking emosionalnya, buah hati Jamaluddin dari istri terdahulu tersebut mengeluarkan air mata.

Inilah 5 Zodiak Paling Fokus: Leo Merupakan Tipe yang Sangat Fokus di Bidang yang Ditekuninya

Dalam sidang putusan di PN Medan, Rabu (1/7/2020) Zuraida divonis hukuman mati, sedangkan Jefri dipenjara seumur hidup dan Reza dipenjara 20 tahun.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dengan suara lantang.

Suasana sidang pun sontak bergemuruh. Dua anak hakim Jamaluddin dengan istri sebelumnya, Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal, tak bisa menahan air mata.

Mantan asisten pribadi (aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari, langsung memeluk Kenny dan mengucap syukur.

"Alhamdulillah dihukum mati, Dek," ucap Cut sambil memeluk Kenny yang menangis semakin keras. Kepada wartawan, Kenny mengaku cukup puas dengan vonis hakim kepada ibu tirinya itu.

"Cukup puaslah dengan putusan ini karena memang ini yang kami harapkan," tutur Kenny, seperti dilansir Tribun Medan.

Adapun terkait hukuman kedua pelaku lain, Kenny enggan berkomentar.

Perempuan di Palembang Ini Dicakar dan Ditendang oleh Musuh yang Sedang Berkelahi dengan Kakaknya

Kasus ini bermula saat Hakim PN Medan Jamaluddin tewas di dalam mobilnya, Jumat (29/11/2019). Mobil Jamaluddin ditemukan di sebuah jurang di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, Jamaluddin diperkirakan tewas 20 jam sebelum ditemukan. Kecurigaan atas kematian hakim itu pun bermunculan.

Salah satunya dirasakan anak Hakim PN Medan yang bernama Kenny.

"Kalau pertama sih, syok aja sih. Pertama kan katanya Abu (Jamaludin) melanggar (kecelakaan) gitu kan. Awalnya bingung, kalau melanggar kok posisi mayatnya di bangku nomor dua, bagus telentang gitu kan.

Makanya aku bingung, mana ada orang kecelakaan kayak gini. Terus, gimana orang di depan kalau memang kecelakaan," ujarnya, Kamis (9/1/2020) dikutip dari Tribun Medan.

Setelah 49 hari usai penemuan mayat Hakim Jamaludin atau pada Rabu (8/1/2020), polisi menetapkan tiga tersangka pembunuhan.

Saat itu publik dikejutkan dengan sosok di balik pembunuhan Jamaluddin yang ternyata adalah istrinya sendiri, Zuraida Hanum.

Zuraida menjadi inisiator atau otak pembunuhan. Ia mengajak serta dua orang lainnya untuk membunuh sang suami.

Selain Perut Bengkak Tidak Biasa, Inilah Deretan Gejala Hamil Anggur yang Perlu Anda Ketahui

Mereka adalah kekasih Zuraida, Jeffri Pratama, dan adik Jeffri yang bernama Reza Pahlevi. Kepada keduanya, Zuraida menjanjikan imbalan Rp 100 juta untuk umrah.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian mengatakan, tiga terduga pembunuh Hakim PN Medan diamankan di lokasi berbeda.

"Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut," katanya, Selasa (7/1/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Mati Zuraida, Anak Hakim PN Medan Menangis: Ini yang Kami Harapkan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved