Rincian Kenaikan BJPS Per 1 Juli Lewat SMS, Ada Subsidi Kelas III Menkue Sebut Depisit Rp1,9 Triliun

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
Iuran BPJS Keseatan Naik Per 1 Juli 2020 

SRIPOKU.COM-Fakta bahwa Kenaikan BJPS Kesehatan Per 1 Juli dan Subsidi Kelas III, dijelaskan Menkue (Menteri Keuangan RI) bahwa depisit Rp1,9 Triliun.

Sempat dibatal oleh Mahkamah Agung soal kenaikan iuran, kini BPJS Kesehatan 2020 akan menaikkan iuran.

Kebijakan kenaikan iuran BPJS ini, berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 64 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepastian naiknya iuran BPJS juga berdasarkan pesan SMS yang disampaikan oleh Kepala Humas BPJS M Igbal Anas MAruf yang menyebutkan bahwa untuk pengumuman atau publikasi, maka akan dilakukan lewat SMS.

Pihaknya memberikan reminder kepada peserta, soal penyesuaian iuran tersebut.

"Soal penyesuaian iuran ini lewat SMS," ujar Iqbal seperti dilansir dari Tribunnews, Rabu.

Seperti diketahui, pengumumnan ini juga mengacu kepada Perpres
Kebijakan kenaikan iuran BPJS ini, berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 64 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun aturan kenaikan BPJS ini diungkapkan dalam Beleid yang diteken oleh Presiden Jokowi pada Bulan Mei lalu. Bahwa kenaikan BPJS Kesehatan akan dimulai berlaku pada 1 Juli 2020.

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis aturan tersebut.

Maka itulah pihak BPJS Kesehatan mulai mengimbau dan mengumumkan kenaikan ini sejak tanggal 1 Juli melalui SMS.

Adapun isi pesan tersebut sebenarnya sesuai dengan pengumuman Perpres di mana ada kenaikan iuran, cukup besar dari sebelumnya dari kelas 1 hingga kelas III BPJS.

"Peserta yang terhormat, ingat bayat iuran JKN! Mulai 1 Juli 2020 sesuai Perpres 64/2020 iuran kelas 3 Rp 25,5 ribu dengan bantuan Rp 16,5 ribu dari pemerintah, kelas 2 Rp 100 ribu dan kelas 1 Rp 150 ribu," tulis Iqbal.

Berikut ini tarif BPJS Kesehatan 2020 baik

sebelum maupun setelah naik (berlaku 1 Juli 2020):

Tarif Sebelum Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan:

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved