Rincian Kenaikan BJPS Per 1 Juli Lewat SMS, Ada Subsidi Kelas III Menkue Sebut Depisit Rp1,9 Triliun

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
Iuran BPJS Keseatan Naik Per 1 Juli 2020 

1. Peserta mandiri kelas I: Rp 80.000
2. Peserta mandiri kelas II: Rp 51.000
3. Peserta mandiri kelas III: Rp 25.500

Taris Setelah kenaikan Iuran PBJS Kesehatan:

1. Peserta mandiri kelas I: Rp 150.000
2. Peserta mandiri kelas II: Rp 100.000
3. Peserta mandiri kelas III: Rp 42.000

Keputusan Adanya Subsidi untuk kelas III BPJS Kesehatan

Jika kelas I dan Kelas II tak ada subsidi, maka iuran BPJS 2020 atau tarif BPJS 2020 khusus untuk kelas III untuk iuran periode Juli - Desember 2020 ada subsidi.

Adapun keputusan pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Hanya saja, tahun 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Terkait dengan kenaikan ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menjelaskan putusan kembali menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) demi menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan.

"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga.

Sebab, Kinerja BPJS Kesehatan terus mendapat sorotan dari masyarakat. Pemerintah pun terus berupaya untuk memerbaiki sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan. Pasalnya, sejak awal berjalan, BPJS Kesehatan telah mencatatkan defisit.

Pernah Dibatalkan MA dan Opsi Setelah Pembatalan

Seperti diketahui, dilansir dari tribunnews, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan kenaikan iuran di bulan Juli ini ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang dibatalkan Mahkamah Agung pada Februari 2020 lalu.

Ia mengatakan, ada pilihan pemerintah dari menanggapi putusan MA tersebut adalah mengubah besaran yang dinaikkan pada peserta mandiri kelas I dan kelas II, sedangkan kelas III besaran tetap sama dengan adanya subsidi dari pemerintah.

"Jadi ada tiga opsi dan itu diperaturan MA mencabut, mengubah, dan melaksanakan, pak Jokowi konteksnya masih dalam koridor dengan mengubah kalau compare ke Perpres 75," ungkap Fachmi saat press conference online, Kamis (14/5/2020).

BPJS Defisit Rp1, 9 Triliun

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved