Pengadilan Agama Prabumulih Diserbu Pasutri yang Ingin Cerai, Media Sosial Jadi Salah Satu Sebab
Pasca buka kembali, Pengadilan Agama Prabumulih ramai diserbu pasangan suami istri (pasutri) untuk mendaftar bercerai.
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Sejak buka kembali seperti biasa beberapa pekan lalu, Pengadilan Agama Prabumulih ramai diserbu pasangan suami istri (Pasutri) untuk mendaftar bercerai.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Prabumulih, selama bulan Juni 2020 lalu, tercatat sebanyak 63 kasus perceraian yang telah putus.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan mencapai hampir 100 persen dari bulan-bulan sebelumnya yang hanya berjumlah 30-35 perkara.
• Permintaan Khusus Mike Tyson kepada Deontay Wilder
"Angka perceraian ada kenaikan signifikan, tercatat selama Juni kita buka terdaftar 63 perkara perceraian," ungkap Kepala Pengadilan Agama Prabumulih, Suryadi SAg SH MH, ketika diwawancarai wartawan, Rabu (1/7/2020).
Suryadi mengatakan, Pengadilan Agama Prabumulih sempat tutup selama satu bulan setengah lantaran Prabumulih masuk menkadi zona merah penyebaran Virus Corona.
Namun setelah kondisi membaik pelayanan kembali dibuka.
"Selama dibuka banyak sekali perkara yang masuk, sehari bisa 9-10 perkara. Kebanyakan perkara masuk diajukan istri pasangan dan salah satu penyebab banyak perceraian karena dampak ekonomi.
Tapi apakah karena terdampak Covid-19 atau dirasakan sejak lama kita belum tahu," katanya.
Penyebab lainnya, kata pria yang pernah menangani perkara perceraian artis Ayu Ting Ting itu, yakni karena si istri ditinggalkan pasangan hingga dua tahun lebih dan ada juga dampak dari media sosia,l baik cemburu maupun ada selingkuh.
• Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Dari BMKG 2 Juli 2020 20 Provinsi di Indonesia
"Paling tidak ada semacam chatting pasangan menjurus ke sana (selingkuh-red) akhirnya menyebabkan salah satu pasangan cemburu dan mengajukan perceraian," bebernya.
Lebih lanjut Suryadi membeberkan, jika pada biasanya sebelum Covid-19 perkara yang masuk ke PA Prabumulih perbulan hanya berkisar 30-35 perkara, namun untuk Juni mencapai 63 angka perceraian.
"Jadi angka perceraian hampir 100 persen meningkat. Itu untuk Juni saja karena April dan Mei kita tutup karena Prabumulih zona merah Covid 19," bebernya.
Ditanya terkait apakah ada perkara perceraian yang berhasil dimediasi oleh Pengadilan Agama Prabumulih, Suryadi mengaku, sejauh ini persentasenya sangat minim dan selama Juni hanya 1 perkara.
"Jumlah perkara yang berhasil di mediasi nol koma nol sekian persen dan rata-rata memang tidak berhasil.
Setelah kita damaikan dan mediasi tidak berhasil, seingat saya perkara saya memang cuma satu yang berhasil," tambahnya seraya mengatakan untuk usia pasangan yang kebanyakan bercerai antara usia 35 tahun sampai 50 tahun.