Ditangkap Diduga Terlibat Perdagangan Bayi, 2 Terdakwa Ini Minta Dibebaskan, Kami tidak Tahu Apa-apa

Dua dari empat terdakwa perdagangan bayi meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan yang menjeratnya.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Polrestabes Palembang Rilis jual beli bayi. 

Darmini pun membantah jika ia sengaja menyerahkan bayinya pada ketiga tersangka lain yang bertugas menjual bayi.

"Saya hanya bermaksud nitip bayi karena saya tidak ada uang untuk membiayai anak saya. Tapi ternyata bayi saya dijual, saya tidak tahu," ujar Darmini yang dalam kesehariannya mengaku sebagai pedagang gorengan.

Atas perbuatannya para terdakwa terjerat undang-undang perlindungan anak dan dituntut JPU Kejari Palembang dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara.

Rencananya sidang dengan agenda putusan hakim akan digelar pekan depan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved