Ditangkap Diduga Terlibat Perdagangan Bayi, 2 Terdakwa Ini Minta Dibebaskan, Kami tidak Tahu Apa-apa
Dua dari empat terdakwa perdagangan bayi meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan yang menjeratnya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua dari empat terdakwa perdagangan bayi meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan yang menjeratnya.
Hal ini disampaikan terdakwa Mariam (63) dan Marlina (38) melalui kuasa hukumnya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
"Karena klien kami merasa apa yang dituduhkan kepadanya tidak terbukti secara hukum.
Untuk itu mereka minta untuk dibebaskan," ujar kuasa hukum terdakwa, Hendru Maradikusuma, saat hadir dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (1/7/2020).
• Tegaskan Bukan Sindir Baim Wong, Nikita Mirzani Ungkap Orang Yang Disindirnya
Dalam pembelaannya, terdakwa Mariam dan Marlina mengaku sama sekali tidak ada niatan untuk terlibat dalam kasus perdagangan bayi.
"Karena mereka hanya dititipkan saja bayi itu. Mereka tidak tahu kalau ternyata (bayi itu) mau dijual," ujar Hendru.
Diberitakan sebelumnya, empat ibu rumah tangga yakni Mariam (63), Marlina (38), Darmini (30) dan Sri Ningsih (42) ditangkap aparat kepolisian Polrestabes Palembang lantaran terlibat kasus perdagangan bayi.
Mereka ditangkap pada Senin (13/1/2020) di kawasan Slamet Riady Kelurahan 8 Ilir Palembang.
Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat khususnya di kota Palembang.
Sebab salah seorang tersangka yang diamankan, yakni Darmini, merupakan ibu kandung dari bayi yang baru dilahirkan pada 9 Januari lalu itu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, saat itu mengatakan dalam melancarkan aksinya, keempat tersangka yang diamankan mematok harga mulai dari Rp.15 juta hingga Rp.25 juta untuk seorang bayi.
• Pengakuan Pelaku, Rencanakan Perampokan Mobil Sudah Diatur Sejak Berada di Penjara, Ini Alasannya
"Modus operandinya, bayi dari ibu yang melahirkan, menyerahkan ke seseorang yang bertugas menjual bayi tersebut.
Istilahnya ada transit terlebih dahulu sebelum bayi itu dijual," ujar Anom saat menggelar rilis tersangka di Mapolrestabes Palembang, Senin (20/1/2020) lalu.
Sementara itu, Darmini salah seorang tersangka sekaligus ibu kandung bayi malang tersebut mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 6,2 juta apabila bersedia menyerahkan bayinya.
"Saya sebenarnya dapat uang Rp.1,2 juta untuk mengganti biaya melahirkan. Rencananya mau dikasih lagi Rp.5 juta, tapi belum saya terima," ucapnya.
• Dulu jadi Cewek Paling Cantik di Warkop DKI, Artis Seksi Ini Berubah Drastis, Nikah 4 Kali & Dicerai