Penolakan RUU HIP, 24 Organisasi Gelar Demo di Kantor DPRD Prabumulih, Ada MUI, IKADI, Hingga PPMI
Unjuk rasa penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) juga terjadi di Prabumulih.
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Unjuk rasa penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) juga terjadi di Prabumulih.
Ratusan massa dari 24 organisasi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Prabumulih Bersatu (GMPB), diantaranya terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Forum Komunikasi Aktifis Masjid (FKAM), Perkumpulan Pengusaha Muslim Indonesia (PPMI), dan lainnya menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Prabumulih, Selasa (30/6/2020).
Dengan membawa spanduk dan karton serta lainnya, para pendemo menyampaikan tuntutan dan mendesak agar pembahasan RUU HIP dihentikan dan dikeluarkan dari program legislasi nasional (prolegnas) 2020 yang kini tengah dibahas di DPR RI.
• Seorang Petugas Samsat Pagaralam Positif Covid-19, Ketua DPRD: Jangan Sampai Kecolongan Lagi
Massa juga meminta agar tidak menjadikan TAP MPRS XXV tahun 1966 sebagai dasar dan ada pasal-pasal yang bertentangan dengan Pancasila serta berpeluang bangkitnya paham komunis.
Jika tuntutan itu tidak dilakukan, para pengunjuk rasa meminta agar partai pengusung RUU HIP dibubarkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Karena patut diduga partai tersebut telah ditunggangi oknum tertentu yang ingin mengubah ideologi Pancasila secara halus dan sistemis.
Tidak hanya itu, massa Gerakan Masyarakat Prabumulih Bersatu tersebut bahkan meminta presiden membubarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) karena terbukti tidak menjalankan fungsinya sehingga RUU HIP yang terindikasi menyimpang dari pancasila lolos prolegnas.
"Kami warga Prabumulih tidak ingin Pancasila ini dikutak-katik, bagi kita Pancasila dan NKRI sudah menjadi harga mati," tegas Drs M Juhartono selaku Penanggungjawab Aksi Unjuk Rasa menyampaikan orasi.
• Perusahaan Diduga Cemari Sungai DLH Banyuasin: Apabila Terbukti Kita Berikan Sanksi Tegas
Juhartono mengatakan, dalam RUU HIP tersebut terdapat sila yang berbeda, yaitu Ketuhanan yang Berbudaya berbeda dengan isi di Pancasila yaitu Ketuhanan yang Maha Esa.
"Agama dan budaya tidak bisa digabung menjadi satu, dalam RUU HIP itu bakal menghilangkan tentang pasal Ketuhanan yang Maha Esa," katanya.
Terkait alasan massa GMPB mendesak partai pengusung RUU HIP dibubarkan, menurut Juhartono, dikarenakan RUU HIP merupakan inisiatif DPR, yang artinya ada partai dibelakangnya.
"DPRD mengajukan itu (RUU HIP-red) ke pemerintah, untuk itu partai yang menginisiasi namun kita tidak menyebutkan partai mana.
Kami berharap TNI dan Polri dapat mengusut tuntas kenapa RUU yang sangat bertentangan dengan Pancasila dapat masuk dalam pembahasan," pintanya.
Juhartono menjelaskan pihaknya meminta TNI dan Polri mengusut tuntas lantaran dalam pasal-pasal jelas agar apapun yang mengancam dan merongrong keamanan negara agar diusut.
"Di pasal-pasal tahun 1999 itu cukup jelas bahwa jika ada pihak yang merongrong keamanan negara yang mengakibatkan kegaduhan maka ini harus diusut tuntas," jelasnya.
• Ramalan Cuaca 33 Kota Besar di Indonesia Dari BMKG 1 Juli 2020, Medan Berawan Jambi Hujan Lokal