Isu Soal Pajak Sepeda Untuk Mendukung Keselamatan Para Pesepeda, Begini Kata Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah kabar bahwa kementeriannya sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda seperti disiarkan sejumlah

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/YULIANI
Para pesepeda saat melintasi jalur touring menuju danau Air Batu, Minggu (2/9/2018). 

SRIPOKU.COM -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah kabar bahwa kementeriannya sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda seperti disiarkan sejumlah media online.

Dalam pernyataan resminya hari ini, Senin malam, 29 Juni 2020,  Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan menyatakan kabar tersebut tidak benar.

"Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda maka dengan ini disampaikan bahwa hal tersebut TIDAK BENAR," sebutnya.

“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda," sebut Adita.

Kata Adita, regulasi yang disiapkan tersebut untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” demikian dijelaskan.

Adita juga menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” kata dia.

Adita juga menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Ahok Lelang 19 Baju Batik Yang Dipakai Sidang Penistaan Agama, Buka Harga Sesuai Umurnya

Niat Penjarakan Ibu, Laporan Pria Ini Ditolak Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Videonya Viral

Mengaku Depresi Karena 4 Hal ini Membuat Ridho Ilahi Pakai Sabu dan Ditangkap Polisi

Warga berolahraga bersepeda di kawasan hutan Ir H Djuanda, Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/6/2020). Olahraga bersepeda di saat pandemi Covid-19 meningkat pesat sebagai bentuk kesadaran masyarakat untuk menjaga kebugaran dan meningkatkan imun tubuh agar tidak tertular virus corona. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga berolahraga bersepeda di kawasan hutan Ir H Djuanda, Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/6/2020). Olahraga bersepeda di saat pandemi Covid-19 meningkat pesat sebagai bentuk kesadaran masyarakat untuk menjaga kebugaran dan meningkatkan imun tubuh agar tidak tertular virus corona. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

“Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda," sebutnya.

"Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” ujar Adita.

Dirjen Budi Setiyadi yang Lempar Wacana

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membuka wacana pengenaan pajak sepeda.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan hal itu dalam diskusi virtual akhir pekan lalu di Jakarta.

“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi (TRIBUNNEWS/HARI DARMAWAN)

Dia juga menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19. “Saya terus terang, sepeda harus diatur. Apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” kata Dirjen Budi Setiyadi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved