Pasal Utang Rp 40 Juta, 2 Pria Ini Rencanakan Pembunuhan Keji hingga Dijatuhi Hukuman Mati
Tersangka mendapatkan tongkat besi (Baton Stick) lantaran pernah bekerja menjadi sekuriti di Bank BCA Semolowaru Kota Surabaya selama empat bulan.
SRIPOKU.COM -- Dua pembunuh gadis Sidoarjo Mas'ud Andy Wiratama dan Rifat Rizatur Rizan (20), tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina Aisyah Pratiwi, terancam hukuman mati.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berikut fakta-fakta yang mengungkap adanya perencanaan dalam kasus ini:
1. Direncanakan di warung kopi
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, menuturkan kedua tersangka merencanakan skenario pembunuhan di warung kopi kawasan Kelurahan Juwetkenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin 22 Juni 2020.
Di warung mereka saling berbagi peran dan menyusun skenario pembunuhan.
Masih kata Dony, tersangka Mas'ud telah merencanakan akan membunuh korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang senilai Rp 40 juta.

Pinjaman uang sejak Januari 2020 sudah berjalan enam bulan.
"Tersangka Mas'ud mengajak tersangka Rifat untuk membunuh korban jika yang bersangkutan tidak membayar utang," ungkapnya di Mapolres Mojokerto, Jumat (26/6/2020).
2. Sudah siapkan sarung, mobil dan alat-alat lain
Dikatakannya, tersangka Mas'ud telah mempersiapkan kain sarung untuk membekap korban.
Dia juga mengemudikan mobil miliknya Ayla Nopol W 1502 NU untuk mengajak korban dan membunuhnya di dalam kendaraan tersebut.
Selain itu, lanjur dia, tersangka mempersiapkan alat sekuriti tongkat (Baton Stick) yang digunakan memukul kepala korban hingga tewas.
Tersangka mendapatkan tongkat besi (Baton Stick) lantaran pernah bekerja menjadi sekuriti di Bank BCA Semolowaru Kota Surabaya selama empat bulan.
"Alat bukti yang memperkuat pembunuhan berencana dari keterangan tersangka yang sudah merencanakan dengan menyuruh tersangka Rifat untuk membantu membunuh korban," terangnya.
