Diadukan Karena Dianggap Melanggar Kode Etik, Ketua KPK Jawab Soal Pulang Kampung Pakai Helikopter

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta klarifikasi dari Ketua KPK Firli Bahuri terkait laporan atas dugaan pelanggaran

Editor: adi kurniawan
Tribunnews
Ketua KPK, Firli Bahuri 

Keempat poin tersebut yakni: 

1. Menggunakan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi atau golongan

2. Menerima imbalan berupa uang untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsi KPK

3. Meminta kepada atau menerima bantuan dari siapapun dalam bentuk apapun yang memiliki potensi benturan kepentingan dengan KPK

4. Bermain golf dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekecil apapun

Di dalam peraturan itu pula tertulis tidak ada toleransi bila pimpinan KPK terbukti melakukan pelanggaran.

 

Selain itu ada sanksi tegas bila terbukti bersalah. Sanksi dijatuhkan sesuai tingkat derajat kesalahannya. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dewan Pengawas KPK Telah Klarifikasi Firli Bahuri soal Helikopter Swasta"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved