Penyelesaian Aset Pertamina Lapangan Golf Kenten & Pemprov Sumsel Libatkan KPK Temui Titik Terang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat di koordinasi penyelesaian permasalahan secara virtual antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan
SRIPOKU.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat di koordinasi penyelesaian permasalahan secara virtual antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Pertamina (Persero).
Hasil koordinasi itu menghasilkan kesepakatan untuk mengembangkan lapangan Golf Kenten menjadi pusat olahraga dan bisnis sekaligus sarana rekreasi untuk masyarakat.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengapresiasi langkah KPK menggelar rapat koordinasi untuk menyelesaikan Permasalahan Aset PT Pertamina (Persero) di Provinsi Sumatera Selatan yang telah lama terjadi.
Menurut dia, pencatatan aset negara atau daerah merupakan hal yang sangat penting dilakukan. Pasalnya, kepastian secara hukum soal kepemilikan aset tersebut mutlak diperlukan.
“Saya gembira karena fungsi olahraga di lapangan golf Kenten tetap ada dan tidak dimusnahkan. Saya yakin jika upaya bisnis itu konkrit termasuk analisis lingkungan baik maka masyarakat tentu akan mendukung. Asal jangan ada yang mengambil keuntungan sendiri,” kata dia, dalam keteranganya, Rabu (24/6/2020).
• Masalah Aset Pertamina & Pemprov Sumsel: Lapangan Golf Kenten Akan Dijadikan Pusat Olahraga & Bisnis
• 4 Fakta Terbaru Insiden Jenazah Tertukar di Surabaya, Tak Hanya Bertukar Jenis Kelamin
• Covid-19 di Sumsel Turun, Ahli Biostatistika dan Epidemiologi Sebut Kasus Bisa Melonjak Karena 4 Hal
Dia menjelaskan, upaya pengembangan lapangan golf Kenten tentu berdampak langsung terhadap peningkatan perekonimian masyarakat.
Sehingga, kata dia, semua akan mendapatkan manfaatnya, termasuk masyarakat. Begitu juga untuk Pertamina dan Pemerintah daerah yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat.
Termasuk juga persoalan mengenai aset lapangan golf Kenten Palembang yang selama ini terdapat perbedaan pemahaman antara Pemprov Sumsel dan PT Pertamina.
Bermula dari perjanjian sewa menyewa antara Gubernur Sumsel dengan NV Standard Vacuum Petroleum Maatschappiy pada 17 Maret 1956 silam terhadap hak sembilan bidang tanah yang hingga saat ini digunakan untuk lapangan golf.
Mediasi dan fasilitasi terus dilakukan hingga dibuat nota kesepahaman antara Pemprov Sumsel, PT Pertamina dan Pemkot Palembang pada 25 Jlu 2012 lalu untuk bersama-sama menyelesaikan administrasi aset. Hanya saja, kesepakatan tersebut tak juga membuahkan hasil hingga saat ini.
“Seharusnya sejak dulu ada pemikiran seperti ini. Jadi semuanya mendapatkan manfaat khususnya masyarakat. Karena ini untuk kepentingan masyarakat. Dan saya tekankan sepakat ini dijadikan sarana untuk masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina M Haryo Yunianto mengatakan, pihaknya sepakat menyelesaikan aset ini. Terlebih sinergitas antara pihaknya dan Pemprov Sumsel terjalin dengan baik.
“Bagi kami dalam pengelolaan aset, kami melakukan program bersama. Sinergitas kami juga terjalin baik. Kami sepakat optimalisasi aset salah satunya dengan bekerjasama dengan BUMD setempat,” tuturnya.
Adapun, Koordinator wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha mengatakan, dua pekan kedepan pihaknya akan melakukan rapat koordinasi di Palembang yang dihadiri langsung oleh ketua KPK Komjen Filri Bahuri.
Dimana dalam rakor tersebut dua wali kota di Sumsel yakni Palembang dan Prabumulih dan satu Bupati yakni Bupati Banyuasi akan menandatangani penyelesaian aset ini dengan PT Pertamina.
“Sesegera mungkin kita selesaikan pemasalahan aset ini,” tambahnya.