Berita Banyuasin
KUA Banyuasin Buka Layanan Akad Nikah, Penganti Boleh Undang Tamu Maksimal 30 Orang, Ini Syaratnya
Untuk akad nikah, jelas Saibi, lebih baik cukup menghadirkan calon pengantin, petugas, wali, saksi, dan fotografer.
Laporan Wartawan Sripoku.com, Mat Bodok
SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Menyambut new normal, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan kembali membuka layanan akad nikah setelah sempat terhenti selama beberapa bulan disebabkan wabah virus corona atau covid-19.
Kepala KUA Banyuasin Kecamatan Banyuasin III, Saibi, mengatakan, pelayanan KUA kembali dibuka, akan tetapi pelaksanaan akad nikah harus tetap mematuhi protokol covid-19.
Bahkan pengantin diperkenankan mengundang tamu.
• Rapat Paripurna Istimewa HUT Kabupaten Banyuasin Ditiadakan karena Pandemi Covid-19
• Sudah Sengaja Datang Sedikit Siang, Kantor UPTD Capil Rambutan Banyuasin Masih Tutup, Ibu Ini Kecewa
• Tambahan 41 Kasus Positif Covid-19 di Sumsel, 34 dari Palembang, 5 dari Banyuasin, dan Muba 2 Orang
Meskipun secara terbatas yaitu sebanyak 30 orang.
Walaupun demikian, warga diharuskan menggunakan masker bagi yang punya riwayat kesehatan yang kurang sehat.
"Pelaksanaan akad nikah sudah bisa dilaksanakan. Dengan berbagai ketentuan sesuai protokol kesehatan.
Sebab mencegah lebih baik mengobati," kata Saibi, Selasa (24/6/2020) .
Saibi juga mengimbau warga tetap tidak boleh berdekat-dekatan.
Untuk akad nikah, jelas Saibi, lebih baik cukup menghadirkan calon pengantin, petugas, wali, saksi, dan fotografer.
• Inilah 7 Adat Pernikahan dengan Biaya Super Mahal se-Indonesia, No 5 Bisa Capai Lebih dari 150 Juta
• Bacaan Surat Al Buruj Lengkap Bahasa Arab, Tulisan Latin dan Artinya serta Keutamaan Surah Al-Buruj
Bagi tamu yang lain dipersilakan di luar dan tidak bergerombol.
Selain pembatasan jumlah tamu undangan, Saibi juga mengatakan bahwa pelaksanaan akad nikah boleh dilaksanakan di rumah, tidak harus di kantor KUA.
"Setelah keluar surat edaran baru pelaksanaan akad nikah boleh dilaksanakan di rumah.
Akan tetapi jika untuk perayaan persepsi pernikahan belum diperbolehkan," ujar Saibi.
Untuk wilayah Banyuasin III, lanjut Saibi, saat ini belum banyak orang yang mendaftar ke KUA.
"Untuk bulan ini hanya 1 orang yang mendaftar nikah, mungkin karena warga masih ragu karena virus ini," tandasnya.
Berita Terkait