Pulang Kampung Pakai Helikopter, Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Sorotan Dewas, Langgar Kode Etik?

Ketua KPK Firli Bahuri diduga melakukan pelanggaran kode etik karena menggunakan helikopter saat melakukan perjalanan pribadi ke kampung halamannya

Editor: adi kurniawan
Tribunnews.com
Ketua KPk Firli Bahuri 

SRIPOKU.COM -- Ketua KPK Firli Bahuri diduga melakukan pelanggaran kode etik karena menggunakan helikopter saat melakukan perjalanan pribadi ke kampung halamannya di Baturaja Sumatera Selatan.

Hal ini dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman.

Laporan ini pun memicu Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindak lanjut.

Firli dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait gaya hidup mewah, karena menggunakan helikopter saat melakukan perjalanan pribadi di Sumatera Selatan.

"Sesuai tugas Dewas seperti diamanatkan Pasal 37B ayat (1) huruf d UU KPK yang baru, semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditindaklanjuti oleh Dewas," kata anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris, Rabu (24/6/2020).

UMKM Dambakan Pusat Pengelolaan Pemasaran Kopi dan Penjualan Produk Khas Daerah OKU Selatan

Ramalan Lengkap 12 Zodiak Cinta 25 Juni 2020: Beberapa Zodiak Akan Mengalami Hari Yang Baik

7 Fakta John Kei Serang Pamannya Nus Kei Terungkap di Rekonstruksi, Ada Kata Penghianat dan Mati

Syamsuddin mengatakan, Dewas telah menerima laporan dan akan mempelajari serta mengumpulkan faktanya lebih dahulu.

Diketahui, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK mengatur bahwa insan KPK tidak boleh menunjukkan gaya hidup hedonisme.

"Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat, terutama kepada sesama insan Komisi," demikian bunyi poin 27 aspek integritas dalam aturan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan bergaya hidup mewah, karena Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.

"MAKI telah menyampaikan melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Boyamin, Rabu.

Dalam foto yang dilampirkan Boyamin, tampak Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO yang disebut Boyamin sebagai helikopter mewah.

"Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimusin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," kata Boyamin.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved