YouTube dan Netflix Digugat RCTI dan iNews ke MK, Tolong Aturan Penyiarannya Jangan Dibeda-bedakan

YouTube dan Netflix dikabarkan tengah mendapat gugatan dari RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban penyiaran.

Editor: Refly Permana
lustrasi. (REUTERS/Mike Blake)
SITUS NETFLIX 

Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut tak kekuatan hukum tetap sepanjang tidak mengatur penyelenggara penyiaran berbasis internet untuk tunduk pada pasal tersebut.

Pemohon meminta supaya MK mengubah bunyi Pasal 1 Angka 2 UI Penyiaran menjadi,:

"Penyiaran adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum 12 frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran”.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul RCTI dan Inews Gugat UU Penyiaran ke MK karena Tak Atur YouTube hingga Netflix

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved