Anak Buah Idham Azis Beber John Kei Terancam Hukuman Mati, Godfather Jakarta Kena Pasal Berlapis Ini
Setelah sempat bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 lalu, John Kei kembali menghadapi proses hukum
SRIPOKU.COM - Jajaran Idham Azis beber John Kei terancam hukuman mati, Godfather Jakarta kena pasal berlapis ini.
Peristiwa pembunuhan sadis yang melibatkan kelompok John Kei membuat Godfather Jakarta terancam hukuman maksimal.
Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut membeberkan John Kei terancam hukuman mati.
Sebelumnya, pembunuhan sadis ini bermula dari perseturuan John Kei dan Nus Kei soal pembagian hasil penjualan tanah.
John Kei kembali ditangkap oleh kepolisian setelah diduga menjadi dalang penyerangan dan penembakan di Jakarta Barat dan Tangerang pada Minggu (21/6/2020).
Setelah sempat bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 lalu, John Kei kembali menghadapi proses hukum baru.
• Geser Anggaran Rp 1 Miliar, Bawaslu Ogan Ilir Petakan Wilayah Rawan Covid-19
• Video 13 Terduga Pelaku Premanisme Dibariskan di Jatanras Polda Sumsel, Seorang Kedapatan Ngelem
Diketahui, pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas kasus tersebut. Di antaranya, dijerat pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat.
Selanjutnya, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan atau pasal 170 tentang kekerasan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan John Kei terancam dengan hukuman mati apabila semua unsur tersebut terpenuhi.
"Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana juga berbicara soal status pembebasan bersyarat John Kei setelah kedapatan kembali melakukan tindak pidana.
"Untuk pembebasan bersyarat ini dia (John Kei, Red) memang diberikan setelah para narapidana ini melaksanakan dua pertiga masa tahanan dan yang bersangkutan ini berkelakuan baik," kata Nana.
Namun demikian, pihak kepolisian tetap akan melanjutkan proses tindak pidana yang dilakukan John Kei dalam kasus ini.
Pihaknya memastikan proses hukum yang bersangkutan dalam kasus ini terus berjalan.
"Inikan jelas yang bersangkutan melakukan tindakan pidana kembali. Jadi kita butuh waktu dalam rangka prosesnya.