Hak-hak Para Penerima Ada Yang Tak Diberikan, KPK Rekomendasikan Kembalikan Kartu Prakerja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar program Kartu Prakerja dialihkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)

Editor: adi kurniawan
https://money.kompas.com/
Ilustrasi - Kartu Pra Kerja. 

SRIPOKU.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar program Kartu Prakerja dialihkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Rekomendasi ini merupakan hasil dari kajian KPK terhadap banyaknya laporan yang masuk ke KPK soal sejumlah masalah yang muncul pada program Kartu Prakerja yang meluncur sejak akhir Maret 2020 lalu.

Deputi bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, KPK telah mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tertanggal 2 Juni 2020. Surat tersebut berisi tentang hasil kajian KPK terhadap program Kartu Prakerja beserta permasalahannya.

“Kami merekomendasikan agar implementasi program Kartu Prakerja dikembalikan ke Kemenaker. Hal Ini juga sudah dibahas dengan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pada 28 Mei 2020,” ujar dia, Kamis (18/6/2020) seperti dikutip dari Kontan

Anggaran Pilkada Serentak di Kabupaten OKU Dipangkas, Butuh Dana Rp 3,2 M untuk Beli APD

Janjikan Korban Jadi Karyawan Perusahaan Minyak Tapi Bohong, Dua Buronan Ditangkap Polres Muaraenim

270 Daerah Akan Gelar Pilkada, KPK Buat Aplikasi JAGA Bansos, Antisipasi Penyalahan Gunaan Bansos

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pengusaha dan Profesional Nahdliyin (P2N-PBNU), Choirul Saleh Rasyid mengatakan, rekomendasi KPK terkait Kartu Prakerja haruslah segera dilaksanakan.

P2N-PBNU, kata Choirul, sebelum pandemik Virus Corona, Program Kartu Prakerja dibuat untuk meningkatkan skill angkatan kerja baru dan dilaksanakan oleh Kemnaker.

Usai pandemik VIrus Corona terjadi, atas arahan Presiden Jokowi program ini kemudian dialihkan ke Kemenko Perekonomin sebagai pelaksananya.

"Rekomendasi KPK yang disampaikan Pahala Nainggolan meminta program Kartu Prakerja dilaksanakan Kemnaker sudah benar. Di lapangan P2N PBNU mendapati ada beberapa yang tidak diserahterimakan hak-hak para penerima kartu Prakerja. Apalagi kecurigaan publik dalam program ini sangatlah tinggi," demikian kata CSR sapaan akrabnya-, Jumat (19/6/2020).

CSR menjelaskan, P2N-PBNU menilai bahwa program Kartu Prakerja masih sangat dibutuhkan oleh para angkatan kerja, apalagi pandemik corona telah mengakibatkan meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dengan demikian, P2N-PBNU meminta pemerintah benar-benar memperhatikan rekomendasi KPK. Salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah meninjau kembali dan membenahi program unggulan pemeritahan Jokowi di periode kedua ini.

"Kami mengusulkan Program Kartu Prakerja dilaksanakan oleh Kemnaker, materi yang disampaikan nantinya atas masukan dan standarisasi BNSP. Harus segera dibenahi baik dalam proses rekruitmen platform dan penyediaan konten daring yang diberikan pada angkatan kerja sebegai peserta program," demikian kata Mantan Sekjen GP Ansor periode Syaifullah Yusuf ini.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved