Berita OKU Timur

Dilaporkan Sering Kejar Wanita Pengendara Motor, Dua Pemuda di OKU Timur Ditangkap karena Bawa Sajam

Mereka harus berurusan dengan pihak berwajib dan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Penulis: Muhammadaryanto | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/MUHAMMAD ARYANTO
Dua pemuda diamankan Polsek BP Peliung karena kedapatan membawa senjata tajam di kawasan Jalan Inspeksi Irigasi OKU Timur yang rawan akan tindak kriminal. 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Dua pemuda di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) Provinsi Sumatera Selatan, diamankan tim Opsnal Polsek BP Peliung karena kedapatan membawa senjata tajam yang diduga kuat untuk digunakan tindak kriminal.

Mereka harus berurusan dengan pihak berwajib dan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kedua pemuda tersebut yakni RAS (20) dan RY (30), keduanya warga Desa Negeri Pakuan.

Kapolres AKBP Erlin Tangjaya, didampingi Kapolsek BP Pliung IPDA Sairoji SH melalui Kabag Humas IPTU Yuli menjelaskan, tertangkapnya kedua pemuda berawal ada laporan warga mengenai tindakan kriminal yang dilakukan pelaku di Tanggul Irigasi.

Seorang Warga Dusun Sumber Rejo OKU Timur Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk di Paha, Diduga Dibunuh

Pencarian Anak Tenggelam di Sungai Saka Selabung OKU Selatan akan Dilanjutkan hingga ke OKU Timur

"Pelaku ini sering mengejar korban yang sedang mengendarai sepeda motor terutama para wanita,” kata IPTU Yuli,  Selasa (18/6/2020).

“Atas informasi tersebut Kapolsek BP Peliung memerintahkan unit reskrim Polsek untuk melakukan pemantauan dan lidik kebenaran informasi tersebut.

Kemudian sekira pukul 17.00 WIB kanit reskrim dan anggota melakukan hunting seputaran wilayah Tanggul Inspeksi WIL BP Peliung,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek BP Peliung bersama barang bukti dua buah senjata tajam bergagang kayu warna cokelat, bersarung kulit warna cokelat, panjang 12 cm.

Kemudian senjata tajam bergagang kayu warna cokelat bersarung kulit warna hitam panjang 15 cm.

"Untuk selanjutnya kita akan terus tingkatkan patroli di kawasan tersebut dan untuk keduanya kita lakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved