Komplotan Perampok Memakai Senpi di Palembang Ditangkap, Rampas Mobil dan Sejumlah Bahan Bangunan

Dipimpin oleh Kanit Ranmor, Iptu Novel, ketiga tersangka aksi perampokan berhasil diringkus pada Selasa (16/6/2020) malam.

Editor: Refly Permana
handout
Dua dari tiga tersangka aksi perampokan di Palembang yang sudah berhasil ditangkap. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Peristiwa perampokan yang terjadi di Jalan Griya Ayu, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Sukarami, Palembang pada Jumat (12/6/2020) sudah berhasil diungkap oleh unit reskrim Polrestabes Palembang.

Dipimpin oleh Kanit Ranmor, Iptu Novel, ketiga tersangka dari kejadian tersebut berhasil diringkus pada Selasa (16/6/2020) malam.

Dua dari ketiga pelaku, yakni Iw (31) dan Ab (30), terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran saat ditangkap di kawasan Sekip, Kecamatan Kemuning keduanya memberikan perlawanan.

Ngaku Stres 2 PDP di Banjarmasin Ancam Mau Bunuh Diri, Akhirnya Dipulangkan Isolasi Mandiri di Rumah

Dari nyanyian kedua tersangka tersebut, polisi selanjutnya berhasil menangkap seorang tersangka lain berinsial Hs (25), yang merupakan warga Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

Informasi yang dihimpun Rabu (13/6/2020), aksi ketiganya berawal dua tersangka memesan barang bangunan berupa baja ringan berikut atap untuk diantar ke Talang Kelapa.

Barang tersebut belum dibayar dan akan dibayar setelah barang sampai oleh kedua orang tersangka dan disetujui oleh pemilik toko.

Kemudian, tersangka meninggalkan nomor handohone, selanjutnya korban pun memerintahkan sopir dan kernet untuk mengantar barang pesanan ke alamat yang ada di lokasi kejadian.

Setiba di lokasi kejadian, sopir dan kernet justru dirampok oleh kedua tersangka, yang akhirnya kehilangan 40 batang baja ringan, 20 batang reng, 120 keping genteng pasir, 1000 biji paku, dan 1 Unit Mobil Truck Mitsubishi BG- 8734-UY warna kuning Th.2015.

Total kerugian ditaksir Rp.208 juta dan melaporkan kejadian ini ke polisi.

Buronan Paling Dicari FBI AS Tertangkap di Indonesia Karena Kasus Pedofilia, Sewa PSK Bawah Umur

"Dan dari laporan ini langsung kita tindaklanjuti, dan mencari keberadaan tersangka.

Setelah keberadan keduanya tersangka berhasil diendus langsung kita ringkus," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Novel.

Nuryono juga mengatakan, anggota pun terpaksa melumpuhkan dua tersangka lantaran melawan saat ditangkap.

"Sudah kita berikan tembakan peringatan ke atas. Namun tak digurbis kedua tersangka, lantaran melawan terpaksa kami lumpuhkan saat ditangkap di kawasan Sekip," katanya.

Setelah mengamankan tiga tersangka, lanjut Nuryono, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan, satu pisau lipat, sehelai baju.

Ketiga tersangka dijerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjar.

Sedangkan, ketiga pelaku hanya bisa menundukan kepalanya karena malu.

"Terpaksa pak kami begini, lantaran tak ada pekerjaan. Apalagi sedang sudah karena Corona," kata ketiganya secara bergantian.

Ketika ditanya mengenai senpi tersebut punya siapa, Ab menjawab, senpi itu punyanya.

"Punya saya pak. Namun saat beraksi Irawan yang memakainya. Untuk nakut-nakuti korban'," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved