Berita PALI

Tim Kelambit Hitam Bekuk 2 Pelaku Begal Bersenpi, 4 Masih DPO, Todong Mahasiswa di Jalan PT EPI PALI

Tim Kelambit Hitam Sat Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengamankan dua pelaku kasus Pencurian dengan Kekerasan (curas) atau begal.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/Regen
DIAMANKAN: Tersangka Yogi Satria (27) dan Arwan (37) saat diamankan Tim Kelambit Hitam Satreskrim Polres PALI. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigen Riangga

SRIPOKU.COM, PALI -- Tim Kelambit Hitam Sat Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengamankan dua pelaku kasus Pencurian dengan Kekerasan (curas) atau begal.

Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni Yogi Satria (27) dan Arwan (37) lantaran melakukan aksi kriminal terhadap seorang mahasiswa saat melintas wilayah Jalan PT EPI Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten PALI Sumsel pada, Sabtu (2/5/2020).

Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Rahmad Kusnedi menjelaskan, bahwa awal mula kejadian saat korban sedang melintasi di jalan PT. EPI dan hendak pulang ke rumah.

Pada saat berada di tengah perjalanan, korban atas nama Refli Amansyah berboncengan dengan Octada Rahman, dicegat oleh 6 orang tidak dikenal.

Kemudian pelaku melakukan penodongan terhadap korban dengan cara menodongkan senpi rakitan dan mengancam akan menembak korban apabila korban tidak memenuhi keinginan mereka.

"Lalu pelaku mengambil sepeda motor korban dan handphone. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian di perkirakan Rp. 50.000.000,- kemudian korban melapor ke polsek Penukal Abab," ungkap Rahmad Kusnedi, Kamis (11/6/2020).

Usai menerima laporan korban, Tim Kelambit Hitam Sat Reskrim Polres PALI melakukan penyelidikan dipimpin Kasat Reskrim AKP R. Kusnedi, Kanit Pidum dan anggota Opsnal.

"Kita mendapat informasi bahwa diduga pelaku bersembunyi di kebun, kemudian dilakukan pengerbakan terhadap pelaku Yogi dan berhasil diamankan." jelasnya.

"Saat diamankan pelaku tidak ada perlawanan, kemudian di lakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya. Untuk 4 orang pelaku lain masih dalam penyelidikan dan terus diburu," ujarnya menambahkan.

Selain tersangka, Tim Kelambit Hitam juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan sepeda motor.

"Dua pelaku kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun." jelasnya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved