Surat Edaran Disdik Palembang, Tahun Ajaran 2020/2021 Dimulai 13 Juli 2020, bukan 15 Juni 2020
kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan yang direncanakan pada tanggal 15 Juni 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Juli 2020.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dinas Pendidikan Palembang kembali mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor: 0965/SEIDISDIKI2020 tentang kegiatan penyelenggaran belajar dari rumah masa darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) atau Virus Corona.
Kepala Dinas Pendidikan Palembang Ahmad Zulinto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Kamis (11/6/2020) membenarkan beredarnya surat tersebut.
"Iya benar, kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan yang direncanakan pada tanggal 15 Juni 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Juli 2020. Jadi awal tahun pelajaran baru 2020/2021," jelasnya.
• Video : Jaga Fisik, Centre Backk Sriwijaya FC Dany Gondrong bersepedaan.Tempuh Jarak 30 KM
Kemudian, pengalihan pembelajaran dari rumah dapat memanfaatkan media pembelajaran daring, seperti sapa rumah belajar oleh Pusdatin Kemendikbud.
"TV Edukasi: Kemendikbud. Program Belajar Dari Rumah melalui TVRI, video pembelajaran Kemendikbud dan lain lain," katanya.
"Kegiatan pembelajaran sesuai dengan kalender pendidikan berakhir pada saat pembagian raport tanggal 26 Juni 2020 (sekolah 5 hari) dan tanggal 27 Juni 2020 (sekolah 6 hari).
Libur akhir tahun pelajaran tanggal 29 Juni - 11 Juli 2020," ujarnya.
Berikut detail dari surat edaran Disdik Palembang 0965/SEIDISDIKI2020 tentang kegiatan penyelenggaran belajar dari rumah masa darurat corona virus disease (Covid -19):
1. Perubahan kegiatan pembelajaran peserta didik.
a. Kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan yang direncanakan pada tanggal 15 Juni 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Juli 2020. Awal tahun pelajaran baru 2020/2021.
b. Pengalihan pembelajaran dari rumah dapat memanfaatkan media pembelajaran daring seperti sapau rumah belajar oleh Pusdatin Kemendikbud. TV Edukasi: Kemendikbud. Program Belajar Dari Rumah melalui TVRI , video pembelajaran Kemendikbud dan lain lain.
c. Kegiatan pembelajaran sesuai dengan kalender pendidikan berakhir pada saat pembagian raport tanggal 26 Juni 2020 (sekolah 5 hari) dan tanggal 27 Juni 2020 (sekolah 6 hari)
d. Libur akhir tahun pelajaran tanggal 29 Juni - 11 Juli 2020
• Polsek Ulu Ogan Salurkan 40 Paket Sembako dari BRI Baturaja, Isinya Beras, Gandum, dan Minyak Tanah
2. Kegiatan bagi tenaga pendidik dan kependidikan
a. Selama peserta didik melaksanakan kegiatan pembelajaran dari rumah, tenaga pendidik dan kependidikan tetap hadir di sekolah dan mempedomani protokol kesehatan
b. Kehadiran tenaga Pendidik dan Kependidikan diatur berdasarkan piket atau bergiliran.