Berita Palembang
Kamera Pengawas di Palembang Awasi Kendaraan yang Melanggar, Pemilik Dipanggil dan Diberikan Sanksi
Viral di Instagram adanya aksi balap liar di Jalan Demang Lebar Daun yang terekam kamera pengawas lalu lintas di Kota Palembang dikenakan sanksi
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Viral di Instagram adanya aksi balap liar di Jalan Demang Lebar Daun yang terekam kamera pengawas lalu lintas di Kota Palembang dikenakan sanksi tilang online.
Tilang online yang dimaksudkan yakni pelanggar yang terekam oleh rekaman kamera pengawas diberikan sanksi.
Saat dikonfirmasi kepada Dir Ditlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Juni, Kamis (11/6/2020) ia tidak membenarkan adanya tilang online tersebut.
Dikatakannya, hingga saat ini di Kota Palembang belum diberlakukan tindakan penilangan secara online
"Untuk tilang online belum ada di kota Palembang, tilang itu masih dilakukan di tempat bagi pelanggar lalu lintas," kata dia.
Dikatakan Juni, walaupun sudah banyak kamera pengawas yang terpasang di titik-titik Kota Palembang, untuk pelaksanaannya bukan sebagai penilangan secara online.
• Pasien Sembuh dari Covid-19 di OKU Timur Sebut Dirinya Hanya Diberi Vitamin Selama Isolasi di RS
• Dishub Palembang Sebut Truk Kontainer Terbalik di Jalan Demang Lebar Daun Tidak Salahi Aturan
Hal ini dikatakannya merupakan istilah penegakan hukum secara elektronik, nantinya pelanggar yang kedapatan dari kamera tersebut dideteksi dan kemudian dipanggil untuk mendapatkan sanksi.
"Memang ada kamera pengawas yang dipasang di Kota Palembang, nantinya pelanggar yang kedapatan oleh kamera pengawas akan kita deteksi, kendaraan tersebut punya siapa dan kita panggil yang kemudian kita beri sanksi," kata Juni
Dir Ditlantas Polda Sumsel juga mengatakan bahwa setidaknya ada 21 titik kamera pengawas yang ada di Kota Palembang.
"Kita belum bisa mendeteksi dimana saja, tapi ada 21 titik kamera pengawas yang dipasang di Kota Palembang," kata Juni.