Pria di Ogan Ilir Ini Setubuhi Pacarnya yang Dikenalnya Lewat Facebook, Manfaatkan Rumah Teman
Seorang pemuda dari Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir Sumsel ditangkap oleh Unit PPA Polres Ogan Ilir.
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Seorang pemuda dari Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir Sumsel ditangkap oleh Unit PPA Polres Ogan Ilir.
Pria tersebut diduga sudah menyetubuhi seorang perempuan berusia 14 tahun di rumah teman tersangka.
Berdasarkan informasi yang didapat Rabu (10/6/2020), tersangka awalnya mengaku berkenalan dengan korban dari social media Facebook. Setelahnya, mereka pun berpacaran.
• Menuju New Normal, Satpol PP Sumsel Amankan Ratusan Botol Minuman & Tempat Hiburan tak Berizin
"Kenal di social media Facebook. Kami pacaran," ujarnya singkat saat diinterograsi di Polres Ogan Ilir, Rabu (10/6/2020).
Ia pun mengaku baru tiga hari berkenalan di sosial media Facebook. Pada 27 Mei lalu, mereka pun bertemu di rumah teman tersangka.
Saat rumah temannya tersebut sepi, ia pun melancarkan rayuan kepada korban agar mau melayani aksi bejatnya itu. Hingga akhirnya, terjadilah persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Malik Fahrin, didampingi Kanit PPA, Aiptu Sigit, menjelaskan tersangka baru satu kali melakukan aksi bejatnya tersebut.
Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung menciduk tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pada saat tiba di TKP, pemilik rumahnya keluar. kemudian korban dirayu kemudian dibaringkan, dinaikkan roknya, dan terjadilah persetubuhan itu," ujarnya.
• 1.613 Guru Ngaji, Marbot, Tokoh Agama dan P2UKD di Kabupaten Musirawas Terima Insentif
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
"Kami juga mengimbau pada masyarakat untuk mengawasi anak-anaknya, agar tidak liar dalam menggunakan social media," jelasnya.