Berita PALI

Kejari PALI Siapkan Layanan Antar Jemput Saksi Lengkap dengan Fasilitas Penginapan

Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah menerapkan layanan antar jemput saksi.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Reigan Riangga
Kepala sekolah di Kabupaten PALI, antara lain Sumiyati, Sri Haryani, Megawati saat memberikan kesaksian. 

SRIPOKU.COM, PALI -- Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah menerapkan layanan antar jemput saksi.

Dimana, layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi saksi datang ke Pengadilan.

Khususnya saksi yang tidak memiliki kenderaan, tidak mengetahui tempat persidangan atau saksi yang takut mendatangi persidangan dengan alasan tertentu.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri PALI Marcos Simaremare bahwa layanan ini sudah berjalan sejak persidangan Tindak pidana korupsi uang makan guru dengan terdakwa Kepala Dinas Pendidikan AH di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Palembang.

"Para saksi yang terdiri dari bapak ibu guru kepala sekolah ini disediakan kenderaan dari Kabupaten PALI menuju Palembang, dan difasilitasi penginapan." ungkap Marcos, didampingi Kasi Pidana Umum Anton Sujarwo dan Kasi Pidana Khusus Eef Rajagukguk, Rabu (10/6/2020).

3 Kisah Cinta Bintang Sepak Bola Dunia, Sempat Ditentang Calon Mertua,Ada David Beckham dan Victoria

 

Haram Terima Gaji dari Raffi Ahmad, Dorce Gamalama Bongkar Siasat Demi Penuhi Keinginannya Ini

Menurutnya, untuk mendapatkan layanan antar jemput saksi dapat menghubungi jaksa yang menyidangkan perkara dan atau melalui website kejari PALI.

Dimana, layanan ini masih mengutamakan sidang tipikor di Palembang karena jaraknya jauh, sedangkan sidang perkara perkara pidana umum di Muaraenim akan disesuaikan kebutuhan saksi dan ketersediaan armada mobil.

"Dengan adanya layananan ini diharapkan masyarakat yang menjadi saksi yang terkendala hadir bersaksi di persidangan dapat terbantu." jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved