Sanksi Kemendagri, Nasib Walikota Prabumulih Arlan Pasca Minta Maaf Dengan Kepsek yang Viral Dicopot

Walikota Prabumulih, Arlan, menerima sanksi dari Kementerian Dalam Negeri terkait viral pencopotan kepala sekolah.

Editor: Refly Permana
@palembangupdate
MINTA MAAF - Tangkapan layar dari akun PalembangUpdate, Rabu (17/9/2025). Walikota Prabumulih Arlan meminta maaf kepada Kepsek SMPN1 Prabumulih Roni Ardiansyah dan Satpam Ageng. 

SRIPOKU.COM - Walikota Prabumulih, Arlan, menerima sanksi dari Kementerian Dalam Negeri terkait viral pencopotan dialami kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah.

Berdasarkan narasi yang beredar, pencopotan dilakukan setelah Roni melarang seorang anak pejabat di kota tersebut untuk mengendarai mobil ke sekolah.

Arlan sudah menampik bahwa anaknya tidak pernah mengendarai mobil ke sekolah.

Kabar terbaru, Arlan sudah meralat kabar tersebut dengan mengatakan tidak ada pencopotan.

Baca juga: Punya 4 Istri, Berikut Rincian Harta Kekayaan Walikota Prabumulih H Arlan, Bakal Dicek KPK!

Ia bahkan sudah memberikan motor listrik sebagai bentuk permintaan maaf dan bujukan agar Roni bersedia kembali beraktivitas sebagai kepala sekolah.

Meski kondisi di antara kedua pihak sudah kondusif, namun pemerintah pusat tetap menyoroti peristiwa yang jadi sorotan nasional ini.

Setelah KPK bakal memeriksa ulang LHKPN sang walikota, kini Kemendagri sudah memberikan sanksi untuk Arlan.

Sanksi teguran tertulis sudah diberikan kepada Arlan.

Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya, mengatakan, sanksi yang diberikan adalah sanksi paling awal yang disesuaikan dari kadar pelanggarannya.

Saat ditemui kompas.com di kantor Irjen Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025) Mahendra mengatakan, sanksi tertulis adalah sanksi yang cukup berat untuk catatan karier seorang kepala daerah. 

Baca juga: HARTA Kekayaan Walikota Prabumulih H Arlan Rp 17 M, KPK Bakal Cek LHKPN Imbas Kasus Kepsek Dicopot

Sanksi ini juga akan menjadi contoh bagi kepala daerah agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

"Ya, tentu. Kami ingatkan tadi sudah sampaikan sebagai seorang kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku," ucap dia. 

Mahendra menuturkan, pelanggaran yang dilakukan Arlan adalah mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas. 

"Mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah," imbuh dia. 

Begitu juga pelanggaran terkait mekanisme pemberhentian Kepala Sekolah yang tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan. 

Baca juga: Saat Walikota Prabumulih Ketuk Pintu Maaf, Tangis Kepsek dan Satpam Pecah di Pelukan Cak Arlan

Atas dasar itu, Arlan diberikan sanksi teguran tertulis.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wali Kota Prabumulih Disanksi Teguran Tertulis Usai Copot Kepala Sekolah"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved