Polsek Talang Ubi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di PALI, Latar Belakang Diduga Cekcok Narkoba
Anggota Reskrim Polsek Talang Ubi dengan disaksikan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Budi (32)
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALI - Anggota Reskrim Polsek Talang Ubi dengan disaksikan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menggelar adegan rekonstruksi pembunuhan terhadap Budi (32) Selasa (9/6/2020).
Adapun tersangka Yd (31) dihadirkan langsung dalam adegan rekonstruksi, sementara seorang rekannya yang masih buronan polisi diperankan anggota poliis.
Sejumlah fakta terkuak dari adegan rekonstruksi yang digelar di Mapolsek Talang Ubi ini.
• Camat Ini dengan Tegas Tegur Warganya yang tak Pakai Masker, Penerapan New Normal di Empat Lawang
"Pada adegan 13 dan 14, rekan tersangka yang masih buron menghabisi korban dengan cara membacok bagian kepala belakang dan wajah korban menggunakan parang," kata Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suhariyadi SIK, melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Yuliansyah, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Bambang.
Dijelaskan Yuliansyah, saat itu korban Budi tengah berada di rumah JN yang merupakan saksi, saat setelah tersangka yang masih buron menebaskan senjata tajam kepada korban.
"Tersangka yang masih buron adalah pelaku utama dan tersangka Yudi perannya menunggu di atas motor.
Tersangka yang masih buron ini mendatangi korban saat berada di rumah saksi JN dan langsung membacok korban sebanyak dua kali di bagian kepala belakang dan di bagian wajah," katanya.
Dua kali dibacok di bagian kepala mengakibatkan luka menganga dan menyebabkan korban kehabisan banyak darah dan meninggal dunia di tempat.
• Satu PDP di OKU Timur Meninggal Dunia, Dimakamkan Prosedur Covid-19, Gugus Tugas Berharap Negatif
"Setelah tersangka yang masih buron membacok korban, saksi mengetahui kejadian tersebut, lalu tersangka yang masih buron ini berlari dan saksi mengejar sambil meminta tolong kepada warga sekitar.
Namun, tersangka yang masih buron naik ke sepada motor yang dikendarai tersangka Yudi, lalu kabur," jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian selama satu pekan, akhirnya tersangka Yudi dapat diamankan.
"Tersangka yang masih buron terus kita kejar. Diketahui bahwa motif pelaku adalah dendam dan karena sebelumnya pernah cekcok mulut akibat narkoba.
Tersangka akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup," tambahnya.
• Ada 111 Anak di Sumsel Terpapar Covid-19, KPAID Minta Kebijakan Sekolah Dibuka Ditinjau Kembali
Sementara, dari pengakuan tersangka Yudi, bahwa memang benar pada saat itu dirinya bersama rekanna yang masih buron mendatangi korban menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR warna hijau BG 5727 OD dan membawa sebilah senjata tajam jenis parang.
"Peran aku cuma nunggu, kawan yang masuk ke dalam rumah JN.
Aku dak tau seperti apa kawan saya membacok Budi. Setelah kawan saya keluar rumah JN, kami langsung kabur kehutan selama dua hari dan disana saya dan teman saya berpencar," katanya.