Berita Palembang

Niat Rujuk tak Kesampaian, Seorang Pria di Palembang Ini Rampas Motor Mantan Istrinya

Sultan warga Palembang ini nekat merampas motor milik mantan istrinya. Akibat ulahnya tersebut, Sultan ditangkap oleh unit Ranmor Polrestabes

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Kanit Ranmor, Iptu Novel didampingi Panit Ranmor, saat mengelar perkara TSK 363 KUHP, Senin (8/6) 

SRIPOKU. COM, PALEMBANG -- Sultan warga Palembang ini nekat merampas motor milik mantan istrinya.

Akibat ulahnya tersebut, Sultan ditangkap oleh unit Ranmor Polrestabes, Palembang.

Sultan ditangkap setelah diajak bertemu oleh mantan istri di kawasan Puncak Sekuning, Sabtu (6/6/2020).

Saat momen pertemuan tersebut petugas datang dan menangkap pelaku.

Kejadian tersebut bermula, saat Sultan dan mantan istrinya Herawati bertemu di rumah keluarganya untuk rujuk.

Rifaldi Kerja Keras Tuntuaskan Program Latihan Coach Budiardjo di Tengah Keterbatasan

 

Kondisi Badan Lucinta Luna Setelah 3 Bulan di Penjara Berubah, Dulu Seksi, Abash Bongkar Hal Ini

Namun bukannya rujuk keduanya kembali berselisih dan terjadi cek-cok mulut.

Namun meski sempat cek-cok, Sultan masih meminta korban untuk mengantarkannya pulang.

Mantan istrinya masih menuruti kemauan mantan suaminnya tersebut.

Namun saat di TKP (tempat kejadian perkara), di kawasan Makrayu Kecamatan Ilir Barat II Palembang, korban diancam dengan sebilah pisau.

Riak Kecil Berasap dari Tanah di Talang Aman, Ternyata Berasal dari Tiang Listrik Lampu Jalan

 

Hasil Swab Test 6 Pedagang Kebon Semai Positif Covid-19, 40 Pedagang Rapid Testnya Reaktif Corona

Herawati pun di suruh turun tersangka di pinggir jalan.

Dengan lelusa Sultan langsung merampas motor Honda Beat mantan istrinya dan langsung kabur.

"Saat di tengah perjalanan pulang saat itulah pelaku melancarkan aksinya.

Dengan sebilah pisau mengancam korban untuk turun dan merampas motor korban," ungkap kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, melalui Kanit Ranmor, Iptu Novel, Senin (8/6/2020).

Lanjut Novel, selain mengamankan pelaku, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakannya saat melakukan aksi tetsebut.

"Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun," tegas Novel.

Chord Lagu Siti Nurhaliza - Bukan Cinta Biasa, Kunci Gitar Lagu Populer Lengkap Video Klip dan Lirik

 

Pesan Haru Ketiga Anak Dwi Sasono Terucap Juga, Depan Raffi Ungkap Rindu: Bapak Kemarin Aku Ultah

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved