Polres Muaraenim
Berkat Informasi Masyarakat, Warga Rambang Dangku Muaraenim Simpan Sabu 13 Paket Ditangkap Polisi
Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya polisi berhasil menangkap pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Sapri Hadi (44) warga Desa Banuayu, Kecamatam Rambang Dangku Kabupaten Muaraenim, berhasil diringkus karena menyembunyikan Sabu di dalam kotak rokok di rumahnya, Senin (8/6/2020).
Berawal dari pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banuayu, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Lalu pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan ternyata benar informasi tersebut. Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya polisi berhasil menangkap pelaku dan langsung dilakukan penggeledahan.
Dari tangannya berhasil ditemukan barang bukti narkoba jenis Sabu.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muaraenim AKP I Putu Suryawan SH, SIK, mengatakan pihaknya telah menangkap tersangka bersama barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu seberat 2,36 gram dalam kotak rokok Surya warna Gold dan satu unit hp merk LG warna Hitam, untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(ari)
Baca Juga:
• Anggota DPRD Prabumulih Minta Pemkot Bayarkan Insentif Petugas Check Point Sebelum PSBB Berakhir
• Bahaya! Jalan Cor Beton Penghubung Kisam Ilir dan Muaradua Kisam Kabupaten OKU Selatan Menggantung
• Tim Tipiring Polrestabes Palembang Razia Cipta Kondisi, Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Merek