Berita Lubuklinggau

Modus Pinjam Mobil Mau Pergi ke Rumah Mertua, Seorang Pria di Lubuklinggau Gadaikan Mobil Temannya

Pernah mendekam di penjara tak membuat Indra Purnomo (25) warga Lubuklinggau Sumsel ini jera melakukan kejahatan.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Eko Hepronis
Tersangka saat diamankan di Polsek Lubuklinggau Utara, Minggu (7/6/2020) 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU -- Pernah mendekam di penjara tak membuat Indra Purnomo (25) warga Lubuklinggau Sumsel ini jera melakukan kejahatan.

Kini ia kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara, Jumat (5/6/2020) di rumahnya karena menggadaikan mobil temannya Suparmin (42) kepada orang lain.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Harison Manik menjelaskan, tersangka ditangkap karena dilaporkan Suparmin warga Jalan Cianjur RT.6 Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

"Dalam laporannya korban melaporkan bawah tersangka menggelapkan mobil Toyota Sigra BG 1791 HG miliknya," kata Harison pada wartawan, Minggu (7/6/2020).

JENDERAL Polisi Bintang Empat Ini Jadi Bos BUMN Kontruksi, Penampilannya Bikin Pangling, Berjenggot!

 

Buron 5 Tahun, Pelaku Begal di Empat Lawang Ditangkap, Saat Diamankan Sempat Mau Tusuk Polisi

Ia menceritakan kejadiannya bermula
pada Minggu (31/5/2020) sekira pukul 16.00 WIB tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam mobil milik korban.

"Kepada korban, tersangka ini mengaku akan ke rumah mertuanya Dusun Malus untuk pinjam motor karena ada tarikan penumpang untuk ke Palembang," ungkapnya.

Kemudian tanpa rasa curiga korban memberikan mobilnya. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan tersangka tak juga kunjung mengembalikan mobil milik korban.

Selain Gaya Hidup, Bersepeda Dianggap Sebagai Transportasi Paling Aman di Masa Pandemi Virus Corona

 

Dituduh Pakai Tabung Gas 3 Kg Keluarga Pra-Sejahtera, Nagita Slavina Meradang: Kalian yang Julid

"Karena tak kunjung dikembalikan, korban pun melapor ke Polsek Lubuklinggau, sehingga tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," paparnya.

Hasil interogasi kepada tersangka ternyata mobil korban sudah digadaikan oleh tersangka dan tersangka merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.

"Pengakuannya mobil itu telah digadaikannya Rp 5 juta kepada seorang perempuan, saat ini tersangka bersama mobil yang digelapkan diamankan ke Polsek Lubuklinggau Utara," tambahnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved