Berita Palembang
Gadis di Palembang Ini Ketakutan, Mantan Pacar Ancam Sebar Video Tanpa Busananya, Minta Imbalan!
Video VC (videocall) bugil atau tanpa busananya akan disebarkan, membuatnya mendatangi SPKT Polrestabes Palembang
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Malang dialami seorang gadis cantik di Palembang yang berumur 25 tahun ini.
Lantaran diancam oleh mantan pacarnya, bahwa Video VC (videocall) bugil atau tanpa busananya akan disebarkan, membuatnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Dihadapan petugas piket pengaduan, gadis ini menuturkan kejadian yang dialaminya, terjadi pada Rabu (3/6/2020) malam. Mantan pacarnya yakni A warga Plaju Palembang kembali menelepon dan meminta untuk melakukan VC bugil kembali.
Namun lantaran tak mau mengulangi kesalahan kembali, saat itu pun ia menolak permintaan sang mantan pacar.
Tak terima dengan jawabannya, membuat A pun naik pitam, dan melalui pesan singkat Whatsapp, A melakukan pengancaman terhadapnya hendak menyebar Video VC bugil mereka.
"A ini mantan pacar saya pak, kami pacaran selama 1 tahun. terakhir- terakhir ini dia sering meminta saya untuk phone sex melalui VC Whatsapp. Namun sudah sering saya tolak," ungkap kepada petugas, Minggu (7/6/2020).
Bahkan, A meminta untuk melakukan VC sebanyak 10 dan main langsung 1 kali, jika VC mereka mau dihapus.
"Saya tak mau pak. Oleh itu saya hendak melaporkan aksi pengancaman ini kesini. Dan berharap pelaku ditangkap," harapnya.
Lebih jauh dituturkannya, video VC phonesex ini terjadi berawal dirinya meminjam uang dengan sang pacar Rp 500 ribu.
"Saat itu saya ada masalah pak. Jadi pinjem uang dengan dia. Namun dia pun meminta imbalan dengan VC itu, waktu itu saya tidak tahu bawa video VC itu direkamnya melalui HPnya. Hingga terjadilah pengancaman ini," katanya sambil mengatakan uang yang sudah dipinjam telah dikembalikan.
Namun, setelah melakukan konseling kepada unit piket Reskrim Polrestabes Palembang, laporannya belum diterima.
"Laporan korban belum diterima. Namun korban diminta untuk melengkapi bukti-bukti. Dan setelah itu akan ditindaklanjuti unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polrestabes Palembang," Ungkap KA SPK, AKP Herry.