Berita Lahat

Warga Lahat Berharap Bupati Cik Ujang Tolak Keinginan Perusahaan Batu Bara Melintasi Jalan Negara

Warga berharap Bupati Lahat, berani menolak permohonan perusahaan batubara yang meminta agar diperbolehkan melintasi jalan negara siang hari.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Ehdi Amin
Aktifitas lalulintas di Jalan Lintas Sumatera di Kecamatan Merapi Area Kabupaten Lahat Sumsel. 

SRIPOKU.COM, LAHAT - Warga berharap Bupati Lahat Cik Ujang SH berani menolak permohonan perusahaan batubara yang meminta toleransi agar diperbolehkan mengangkut batubara di siang hari melintasi jalan Negara.

Pasalnya, hal itu bisa kembali menganggu lalulintas belum lagi soal terjadi kepadatan dan dampak lingkungan. Permintaan perusahaam tersebut, dibenarkan Bupati Lahat Cik Ujang SH.

"Ya kita dengar jika perusahaan-perusahaan tambang kembali meminta atau mengajukan izin agar diberikan toleransi mengangkut di siang kepada Bupati Lahat. Harapan kami Bupati Lahat menolak permintaan tersebut, "ujar Elpan, warga Merapi.

Hal yang sama juga disuarakan Kades Prabumenang, Kecamatan Merapi Timur, Lahat, Satiun Solistian. Ditegaskan, jika kembali diizinkan perusahaan tambang melintas siang hari bisa menganggu kenyamanan warga.

Apalagi, jumlah truk angkutan sangat banyak dan sebelum dlarang juga kerap terjadi lakalantas.

"Kita minta perusahaan sosialisasi langsung ke warga. Terutama di jalan yang dilintasi. Jika tidak bisa kisruh, apalagi selama ini warga keberatan dengan banyak angkutan batubara yang melintas. Perusahaam harus beritahu warga sehingga seperti Kades tidak jadi sasaran seolah olah ada apa dengan dibolehkanya kembali melintas. Saya sendiri keberatan jika harus diizinkan "ujarnya, Kamis (4/6).

Terpisah, Anggota DPRD Lahat, Dapil II meliputi Merapi Area, Andi Sucitera, meminta perusahaan tidak hanya berpikir bisnis namun juga harus melakukan kajian mendalam terhadap rencana tersebut.

Swab 15 Tenaga Medis Muaraenim Negatif Covid-19, Jangan Takut Lagi Berobat ke RSUD dr HM Rabain

Kasus Positif Covid-19 di Sumsel Bertambah 27 Orang, Pasien Sembuh 22 Orang, Berikut Rinciannya

ASN Dilarang Gunakan Tabung Gas 3 Kg, Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Curang, Gas Melon di Muba Langka

Belum lagi, jika perusahaan tersebut tidak ada perannya kepada warga. "Harus dipikirkan warga. Baik soal kemacetan, kerusakan jalan, debu dan dampak lingkungan. Jangan warga kena imbasnya perusahaan hanya memikirkan untung saja, "tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Lahat, Cik Ujang SH membenarkan adanya permohonan dari perusahaan tambang agar diberikan toleransi melintas siang hari.

Dikatakan Cik Ujang, bahwa kebijakan tersebut merupakan wewenang Dinas Perhubungan Provinsi. Pihak Pemkab sendiri hanya memfasilitasi pihak perusahaan dan Dinas Provinsi Sumsel. Namun, ditegaskanya pihak perusahaan batubara bisa lebih memperhatikan masyarakat.

Ditambahkan Kadis Perhubungan Lahat, Sutoko, ada beberapa poin yang harus dilengkapi untuk mengusulkan agar jalan negara bisa dilalui oleh perusahaan tambang batubara untuk mengangkut hasil tambangnya.

Dari mulut tambang menuju jalan khusus batubara atau stasiun pengangkutan tambang.

Dijelaskannya agar pelaku usaha untuk menyempurnakan permohonan. Yakni dengan menuangkan rute dan jarak tempuh, baik melalui jalan kabupaten, jalan provinisi maupun jalan negara yang akan dilalui.

Kedua mencantumkan jumlah armada, lengkap dengan nomor polisinya. Ketiga mencantumkan volume angkutan batubara per hari, dan tidak boleh melebihi kapasitas.

"Bila hal itu sudah dilengkapi selanjutnya akan dilakukan analisa dampak lalu lintasnya," ungkapnya.

Pengangkutan batubara saat ini sendiri diberi toleransi oleh Dinas Provinsi Sumsel untuk mengangkut tambang yang melalui jalan negara pada malam hari. Yakni dari pukul 18.00 WIB - 05.00 WIB. ean

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved