Haji 2020 Dibatalkan

Haji 2020 Batal,Pria Paruh Baya di Palembang Ini Tarik Nafas Panjang, Teringat Impian Mendiang Istri

warga Kelurahan 3 Ilir, Palembang ini telah menunggu selama 10 tahun lamanya dan berharap bisa segera menginjakkan kaki di tanah suci.

Editor: Refly Permana
ist
Jemaah haji pulang dan pergi ke Masjidil Haram menggunakan fasilitas bus gratis yang disiapkan pemerintah Arab Saudi. Foto diambil beberapa waktu yang lalu. 

Sebab pandemi Virus Corona yang terjadi hingga saat ini dapat mengancam keselamatan jemaah.

"Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan," ujarnya dalam keterangan tertulis pada awak media.

Pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI).

Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus.

Meski Tengah Takziah, Babinsa Ini Tetap Sosialisasi PSBB

Namun juga termasuk jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

Dampak Pembatalan
Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan Jemaah ini, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M.

Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” tuturnya.

Bersamaan dengan terbitnya KMA ini, Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal.

Bipih yang telah dibayarkan akan dikembalikan. Hal sama berlaku bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini.

Statusnya dinyatakan batal seiring terbitnya KMA ini.

Diduga Salah Paham,Oknum Bendahara Desa Keroyok Anggota BPD di Kecamatan Pedaton Peninjauan Raya OKU

Bipih yang dibayarkan akan dikembalikan dan KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.

"Semua paspor Jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing. Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai," ujarnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved