Spesialis Pencuri Sawit PT DAM Musi Rawas Kepergok Sekuriti, Terkuak Beraksi 4 Kali dalam Sepekan

Aksi dugaan pencurian buah sawit di lokasi kebun milik PT DAM yang dilakukan Ali Alatas (25) akhirnya terhenti di tangan sekuriti.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Refly Permana
ISTIMEWA
Ilustrasi mencuri 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Aksi dugaan pencurian buah sawit di lokasi kebun milik PT DAM yang dilakukan Ali Alatas (25) akhirnya terhenti.

Warga Trans SP 10, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, ini kepergok oleh sekuriti perusahaan saat sedang beraksi melakukan pencurian buah sawit pada Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.

Penangkapan bermula ketika tersangka sedang beraksi di Blok S4 2D perkebunan PT DAM, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Waktu Sholat Zuhur di Palembang Hari Ini Sabtu 30 Mei 2020, Bacaan Niat Sholat Dzuhur & Tata Caranya

Saat itu sekuriti perusahaan yang sedang patroli memergoki tersangka sedang memanen atau mencuri buah sawit.

Sebagian buah sawit yang sudah dipanen sudah dimasukkan dalam keranjang sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi.

Melihat itu, pihak sekuriti kemudian langsung mengamankan tersangka.

Dari hasil interogasi tersangka mengakui sudah sering melakukan aksi pencurian. Dalam satu minggu, tersangka bisa 3-4 kali beraksi yang dilakukan sejak bulan Februari 2020 lalu.

Untuk menghindari petugas, dia beraksi di lokasi yang berbeda-beda atau berpindah tempat. Setelah berhasil diamankan, tersangka kemudian diserahkan ke Polsek BTS Ulu Cecar untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, melalui Kapolsek BTS Ulu, Iptu Harun Ashari, mengatakan tersangka melakukan pencurian dengan modus memanen buah sawit milik PT DAM yang berada di pinggir desa trans SP10 Sungai Naik.

Niat Hati Bagikan Sembako, Luna Maya Panik Pas Mobilnya Digeruduk Warga: Pelan-pelan Semua Kebagian

Alat yang digunakan adalah sepeda motor berserta keranjang.

"Akibat perbuatan tersebut PT DAM mengalami kerugian dan merasa tidak senang lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek BTs Ulu guna menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tersangka sudah diamankan berkkut barang bukti berupa sepeda motor dan kerangjang buah sawit," katanya, Sabtu (30/5/2020).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved