Pecatan TNI Ruslan Buton yang Minta Jokowi Mundur Ternyata Bekas Napi Kasus Pembunuhan, Riwayatnya
Kasus pembunuhan itu bermula ketika La Gode dituduh mencuri singkong parut (gape) seharga Rp25.000 milik seorang warga
Pada 2018, Ruslan Buton dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 10 bulan. Dia kemudian dinyatakan bebas pada akhir tahun 2019 lalu.
Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra: darat, laut, dan udara. Kelompok tersebut dinamai Serdadu Eks Trimatra Nusantara.
Pada Kamis (28/5/2020), Ruslan Buton kembali ditangkap setelah membuat video yang meminta Presiden Jokowi mundur di tengah pandemi corona.
Ruslan mengakui telah merekam video dan menyebarkannya ke grup WhatsApp "Serdadu Ekstrimatra".
Dalam video yang direkam pada 18 Mei 2020, Ruslan mengkritik pemerintah yang dianggap gagal menghadapi wabah virus corona atau Covid-19.
Dirinya menyebut akan ada gelombang revolusi yang mengancam pemerintahan Presiden Joko Widodo bila tidak segera mundur.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan dalam video itu.
Kapolda Sultra, Irjen Merdisyam, membenarkan adanya penangkapan terhadap Ruslan Buton. Kasus tersebut, kata dia, ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan Ruslan Buton dijerat dengan pasal berlapis.
"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun. "Dan Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," kata Ahmad.
Ramadhan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, Ruslan mengakui bahwa suara rekaman yang beredar adalah dirinya.
Ramadhan mengatakan, Ruslan merekam tuntutan tersebut dengan menggunakan telepon seleuler miliknya dan mendistribusikannya ke grup whatsapp "Serdadu Ekstrimatra".
"Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca RB tiba di Jakarta," kata Ramadhan.